JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani menyarankan Pengurus Besar Al Jam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) mengambil izin tambang, karena hal itu akan bermanfaat untuk kesejahteraan anggota organisasi.
“Al Washliyah sudah ambil izin tambang?,” tanya Ketua MPR, Ahmad Muzani saat menerima kunjungan silaturahmi PB Al Washliyah, dipimpin Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr. H. Masyhuril Khamis, SH,MM di ruang kerja Ketua MPR, Gedung Nusantara 3 Lantai 7 DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, 04 Februari 2025/05 Sya’ban 1446 H.
Ketua Umum PB Al Washliyah spontan menjawab bahwa hal itu masih tahap proses. Beberapa hari lalu, kata Masyhuril Khamis, PB Al Washliyah juga sudah hadir pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislatif (Baleg) MPR yang membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selama ini pegelolaan tambang, menurut Muzani, dipegang oleh negara. Bila ormas keagamaan seperti Al Washliyah mendapat izin tambang, maka pasti untuk negara. Selain itu tentu akan bermanfaat buat anggota organisasi.
Muzani berharap Al Washliyah dapat memanfaatkan kesempatan untuk anggota. Jangan hanya dianjurkan sedekah, namun perhatian organisasi masih kurang kepada angotanya.
Ketua MPR ini juga sempat mempertanyakan, apakah organisasi Al Washliyah mendapat bantuan Baznas dan Dana Abadi Umat? Setelah mendapat jawaban, menurut dia, yang dapat dana abadi itu baru tiga organisasi, yakni MUI, NU dan Muhammadiyah. Seharusnya, kata Muzani, proporsional.

Mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBZ), menurut Muzani, Sekjen DPP Gerindra ini, program MBZ akan berlangsung secara bertahap. Tahun 2028 baru terlaksana secara keseluruhan.
Website ini mencatat, PB Al Washliyah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislatif (Baleg) DPR di Ruang Rapat Baleg di Gedung Nusantara Lantai I, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu 22 Januari 2025/22 Rajab 1446 H. RDPU ini digelar untuk mendengarkan saran, pandangan dan masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
urut mendampingi Ketua Umum PB Al Washliyah, adalah Sekjen PB Al Washliyah, Dr.Ir.H.Amran Arifin MM,MBA, Bendahara Umum PB Al Washliyah, Drs.H.Rijal Naibaho, MM, Ketua PB Al Washliyah Bidang Hukum dan HAM, Prof.Dr.H.Deding Ishak, SH,MH, Ketua PB Al Washliyah Bidang Kader, Kolonel Purn Drs.H.Muhammad Zaid, MM, Sekretaris PB Al Washliyah Bidang Pendidikan, Muhammad Razvi Lubis, S.Pd, M.Pd, Halimah Ruhiyah,SE.I, Sugeng Prayitno dan Hifzan Zafir Kurniawan.(sir)