JAKARTA – Pengurus Besar Al Jam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) menyerukan siswa mengisi bulan suci Ramadan dengan kegiatan peningkatan pembelajaran tugas sekolah.
Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM menegaskan hal itu menyongsong datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H. Menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Bersama tiga Menteri pada 20 Januari 2025 lalu, bahwa kegiatan pada bulan puasa Ramadan harus lebih meningkat, produktif yang sarat nilai ibadah. Siswa sekolah jangan santai atau melakukan kegiatan ia-sia.
Ketua Umum PB Al Washliyah ini mengemukakan bahwa pengurus Lembaga Pendidikan Al Washliyah harus dapat mengimplementasikan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tersebut dengan mengadakan berbagai pelatihan, training dan sebagainya untuk meningkatkan ketrampilan siswa. Organisasi bagian Al Washliyah seperti Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA), Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH), Majelis Pendidikan, kepala sekolah harus berkolaborasi dengan aparat pemda dan kanwil Kemenag setempat, menangani pembelajaran siswa sekolah/madrasah milik organisasi Al Washliyah.
“Selain kegiatan pembelajaran tugas sekolah, tingkatkan pelatihan-pelatihan keterampilan, training Al Washliyah, begitu juga gerakan dakwah Ramadan ke wilayah minoritas umat Islam,” papar Masyhuril Khamis, pada hari Senin 27 Januari 2025/27 Rajab 1446 H.
Ia menyebutkan lokasi dakwah Ramadan di Sumatera Utara, antara lain di daetah Tanah Karo, Tanah Batak, Nias dan lainnya,” ucap Masyhuril Khamis, usai menghadiri Muswil Al Washliyah Sumatera Utara, di Batubara. “Ini sebagai bagian kelanjutan tugas-tugas Al Washliyah.”
Pada Surat Edaran Bersama tiga Menteri (Mendikdasmen, Mendagri dan Mennag) pada 20 Januari 2025, Nomor 2 tahun 2025 dan Nomor 400. 1/302/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadhan tahun 1446 H/2025 Masehi, menyebutkan antara lain:
Isi Surat Edaran Bersama. Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan Pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan
kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Qur`an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Peran pemerintah daerah:
1) Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Peran orang tua/wali:
1) Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (sir)