BerandaMajelisDakwahJemaah Bertanya, Ketua Umum Menjawab: Pak Kiai Apa Hukumnya Nasi Tumpeng Tersisa...

Jemaah Bertanya, Ketua Umum Menjawab: Pak Kiai Apa Hukumnya Nasi Tumpeng Tersisa Banyak?

Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM menjawab:
MENYIA-NYIAKAN makanan hukumnya adalah haram. Karena hal itu merupakan perbuatan mubadzir. Allah berfirman:
. قَالَ تَعَالَى : { وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا }
Dan janganlah kalian berbuat mubadzir (berlebih-lebihan)
Sebagian ulama mengatakan:
وَقِيلَ : هُوَ إِفْسَادُ الْمَالِ وَإِنْفَاقُهُ فِي السَّرَفِ
Yaitu merusak harta dan menggunakanya untuk berlebih-lebihan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
Sesungguhnya Allah membeci kalian karena 3 hal: “katanya-katanya” (berita dusta), menyia-nyiakan harta, dan banyak meminta. (HR. Bukhari & Muslim).
Hasan Al-Bashri pernah menceritakan tentang hukuman orang yang menyia-nyiakan makanan. Beliau berkata:

كَانَ أَهْلُ قَرْيَةٍ أَوْسَعَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ حَتَّى إِنَّهُمْ كَانُوا يَسْتَنْجُونَ بِالْخُبْزِ ، فَبَعَثَ اللَّهُ عَلَيْهِمَ الْجُوعَ حَتَّى أَنَّهُمْ كَانُوا يَأْكُلُونَ مَا يَقْعُدُونَ بِهِ
Ada sebuah penduduk desa yang Allah beri kelapangan dalam masalah rizki. Sampai mereka melakukan istinjak dengan roti. Akhirnya Allah kirimkan penyakit lapar, hingga mereka makan makanan yang mereka duduki. (Ibnu Abi Syaibah)

Maka dari itu sebaiknya kita lebih bijak dalam melakukan sesuatu. Jika dirasa ada manfaatnya maka lakukanlah, namun jika tidak ada manfaatnya, meskipun akan menjadi hal yang fenomenal maka lebih baik jangan dilakukan. Kaerna bukti kualitas seorang muslim itu bisa dilihat dari perbuatanya. Jika banyak melakukan ghal yang tidak penting makai a bukan muslim yang berkualitas. Rasulullah bersabda:
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara tanda kebaikan keIslaman seseorang: jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR At-Tirmidzi)

Wassalam

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille