Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM menjawab:
PERNIKAHAN dalam Islam adalah sarana yang diberikan Islam untuk mengakomodir fitrah manusia. Dalam pernikahan seseorang bisa menumpahkan syahwat biologisnya yang merupakan keniscayaan sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada kita. Islam tidak memutus syahwat pemeluknya. ia hanya mengatur supaya syahwat tidak menjadikan manusia hancur atau menjadi hina diperbudak olehnya.
Dalam satu kisah, disebutkan bahwasanya di masa Abu Bakar Ash-Shiddiq ada sepasang muda-mudi dijatuhi hukuman had karena zina. kemudian mereka menikah setelah perzinaan tersebut. lantas Ibn Abbas memberi komentar:
لا بأس… أوله سفاح وأخره نكاح
tidak mengapa (pernikahan antara pezina dengan pasangannya). awalnya perbuatan keji ujungnya pernikahan.
jika seseorang menikah dan menjadikan pernikahan sebagai solusi dari masalah syahwatnya, maka itu adalah Langkah yang tepat. Meskipun bersamaan dengan itu ia memiliki orientasi seksual yang menyimpang. Dengan pernikahannya ia brusaha mengembalikan fitrahnya sebagai laki-laki atau wanita yang menyukai lawan jenisnya. Tentu butuh perjuangan dan kerjasama serta pengertian dari masing-masing pihak.
Namun jika menikah hanya untuk kedok menutupi masalah orientasi seksualnya yang menyimpang, dan ia tidak berusaha untuk memperbaikinya ketika dalam pernikahan tersebut, maka tentu ini pernikahan yang berdosa. Namun tetap sah. berdosa karena sang suami mendzolimi pasangannya,tidak memberikan haknya dan masih berbuat kekejian yang sangat bertentangan dengan fitrah manusia. Hanya saja pernikahan tidak bisa dianggap batal karena semua syarat sah terpenuhi semua.
Masalah niat awal yang hanya untuk menutupi aib, bisa jadi lambat laun niat itu berubah dan berangsur-angsur kembali kepada fitrahnya. Bisa jadi pernikahan itu adalah gerbang menuju pertaubatannya. maka selama ada iktikad baik dari kedua mempelai, insya Allah pernikahan akan membawa keberkahan buat mereka.
berdua.
Wassalam