BerandaKabar WashliyahPasca Putusan MK, Ketua PB Al Washliyah, Prof Deding Perkirakan Masa Pendaftaran...

Pasca Putusan MK, Ketua PB Al Washliyah, Prof Deding Perkirakan Masa Pendaftaran Pilkada Ditunda

JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Al Washliyah, Prof.Dr.H.Deding Ishak, SH,MH memperkirakan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan ditunda yang semula pada 27 Agustus 2024 ini. Karena pihak penyelenggara yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan instansi terkait akan membahas putusan itu secara bersama-sama terlebih dahulu.

“Saya memperkirakan masa pendaftaran Pilkada akan ditunda, karena KPU dan lainnya akan duduk bersama membahas hal itu pasca putusan MK,” kata Deding, yang juga akademisi itu kepada pers di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024/17 Shafar 1446 H.

Menurut Deding, putusan MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di Pilkada 2024 merupakan putusan yang harus dipatuhi semua pihak, termasuk DPR, pemerintah dan KPU, karena putusan itu sudah final dan mengikat.

“Semua pihak, DPR, pemerintah dan KPU segera melaksanakan putusan MK. Karena ini putusan final and banding, harus dilaksanakan seperti putusan MK No 90 tahun 2023 terkait pencalonan Gibran sebagai Wapres,” tegas Deding.

Prof Deding menilai anggota DPR sekarang ini tengah diuji kenegarawanannya. “Saya berharap di akhir masa baktinya mereka husnul khotimah dalam menjaga NKRI sebagai negara yang demokratis, negara hukum,” kata Deding.

“Hukum sejatinya menjadi panglima, mengawal, mengingatkan, memandu bahkan mengendalikan kekuasaan bila nyata-nyata telah terjadi penyimpangan dan tidak patuh kepada konstitusi. Bukan sebaliknya, hukum menjadi alat kekuasaan dan mengakali untuk kepentingan kekuasaan demi kepentingan diri,keluarga, kroni dan golongan,” papar Deding.

Ketua PB Al Washliyah ini berharap wakil rakyat dapat menyikapi putusan MK tersebut dengan jernih dan bijak, sehingga dapat menimbulkan hal yang baik dan bermanfaat untuk bangsa dan negara. Dengan adanya putusan MK tentang Pilkada tersebut, menurut Dein, akan terjadi perubahan drastis di setiap daerah, terutama mengenai ambang batas dukungan kepada calon kepala daerah.

“Jujur tidak sedikit prestasi DPR selama periode 2019-2024 ini. Jangan karena nilai setitik rusak susu sebelanga,” ucap Deding mengakhiri komentarnya terkait putusan MK. (sir)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille