JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 mendapat kritik tajam dari kalangan Al Jam`iyatul Washliyah (Al Washliyah), khususnya pasal 103 ayat 1 dan 4 tentang pwnyediaan alat kontrasepsi terhadap siswa dan remaja.
Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis,SH,MM mendesak agar peraturan tersebut dicabut atau dibatalkan, setidaknya direvisi segera, karena akan menimbulkan permasalahan di tengah-tengah umat.
Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM menegaskan itu kepada pers di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024/1 Shafar 1446 H menanggapi polemik masyarakat terkait PP No 28 tahun 2024 mengenai peraturan pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. PP No 28 tahun 2024 ini, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Jumat, 26 Juli 2024 lalu.
Menurut Masyhuril Khamis, yang juga Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlaq Bangsa MUI Pusat, pasal tersebut akan membuka peluang untuk merusak akhlaq bangsa. Karena itu dia mengusulkan pasal tersebut dibatalkan atau dicabut, setidak-tidaknya direvisi karena menimbulkan gejolak di masyarakat, yang mayoritas muslim di Indonesia.
Al Washliyah sebagai Ormas Islam yang lahir sebelum Indonesia merdeka, menurut Masyhuril Khamis, menolak PP No 28 tahun 2024 khususnya pasal 103 tersebut, karena akan lebih banyak mudhoratnya daripada manfaat. Bahkan peraturan itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Seperti diketahui bahwa pada pasal 103 ayat 4 PP Nomor 28 tahun 2024 menjelaskan soal pelayanan kesehatan reproduksi tersebut meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi
“Penyediaan alat kontrasepsi, apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar nikah?,” tanya orang nomor satu di Al Washliyah ini di hadapan pers
Pernyataan Ketua Umum PB Al Washliyah ini mendapat dukungan dari pengurus Dewan Fatwa Al Washliyah. Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah, Dr.H.Iman Yazid menyampaikan pendapatnya sebagai berikut:
- Aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja berimplikasi kepada penentangan terhadap norma syariat. Padahal sesuatu yang dihalalkan atau diharamkan oleh Allah pasti bertujuan untuk mencapai kemaslahatan manusia dan menghindarkannya dari kerusakan. Jika aturan halal/haram dilanggar secara sistematis dan masif, pasti kerusakannya akan lebih cepat dan parah,
- Aturan ini tidak mencerminkan ajaran agama dan bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Padahal sila pertama itu harus dijadikan landasan spiritual dan moral bangsa Indonesia,
- Tujuan pendidikan kesehatan dengan cara menyediakan alat kontrasepsi pasti tidak akan tercapai, malah akan mendatangkan mafsadah yang lebih besar lagi. Padahal dalam menghilangkan sesuatu yang darurat tidak dibenarkan dengan melakukan darurat yang lain, apalagi darurat yang lain itu lebih besar kerusakannya sebagaimana kaidah الضرر لا يزال بالضرر
- Aturan ini mengusung pemahaman liberalisme dan bertentangan dengan prinsif kehormatan dalam ajaran agama, khususnya Islam.
Sementara Musdar Bustaman Tambusai, Lc,Amd, Kes (Ftr), pengurus Dewan Fatwa Al Washliyah, juga memberi komentar:
- Negara kita secara khusus dan bangsa Asia serta umat Islam secara umum memiliki etika dan adab serta moralitas tinggi terkait persoalan seksualitas.
- Anak-anak muslim telah terdidik dari kecil tentang perkara ini sehingga mereka telah tahu rambu-rambu dalam pergaulan laki dan perempuan. Yang menyebabkan mereka terkontaminasi dengan budaya seks bebas adalah pengaruh media Barat dan antek-anteknya. Itupun hanya kalangan tertentu yang mudah tersusupi oleh pengaruh tersebut.
- Adapun anak-anak muslim yg terdidik secara Islami atau anak-anak desa yg jauh dari riuh pengaruh budaya barat, relatif aman dan terhindar dari seks bebas.
- Dengan dikenalkannya alat kontrasepsi atau kondom, hal itu akan membuat penasaran anak-anak yg selama ini tidak tahu menahu barang tersebut. Bagi yang selama ini takut melakukan zina karena khawatir hamil, akan tergerak menyampaikan hasratnya. Begitulah seterusnya.
- Jadi, tidaklah layak hal-hal semacam itu dibuat secara resmi undang-undang atau aturan penggunaan sehingga pihak-pihak tertentu bisa menjualnya dengan berpedoman kepada aturan tersebut. (rilis/sir)