Ustaz punten, saya izin bertanya kembali mengenai hukumnya mengembalikan seserahan pertunangan bagi pasangan yang tidak jadi menikah?
Jadi, belakangan ini ramai berita, ada salah satu artis perempuan batal menikah, dan pihak laki-laki meminta seserahan tunangan dikembalikan.
Apakah itu melanggar hukum Islam atau tidak ya ustaz? Mohon pencerahannya?
Terima kasih
Jawaban: Pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan yang diperintahkan dalam Islam hanyalah mahar. Di luar itu maka bukanlah perintah dalam Islam. Namun tentu tidak masalah untuk memberikan lebih dari yang diperintahkan.
Dari sini maka bisa disimpulkan bahwa seserahan bukan termasuk mahar karena tidak disebutkan dalam akad. Bahkan sudah diberikan sebelum akad itu dilakukan. artinya seserahan adalah hibbah saja.
Hukum hibbah sendiri adalah sunnah. Dan hibbah adalah pemberian suatu harta kepada orang lain tanpa kompensasi apapun.
Namun meskipun hibbah itu sunnah, jika sudah diakadkan dan diserahterimakan maka hukumnya menjadi mulzim (mengikat). Hibbah tersebut sudah sah dan berkonsekuensi hukum. Yaitu berpindahnya kepemilikan objek hibah.
Meskipun tanpa kompensasi hibbah yang sudah sah dan diserahkan terimakan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Kalaupun diminta kembali harus atas keridhoan penerima hibbah tersebut. Karena harta tersebut hakikatnya sudah menjadi milik penerima.
Hal ini berdasarkan hadist:
لقول النبي ﷺ: العائد في هبته كالكلب، يقيئ ثم يعود في قيئه[البخاري1]
Orang yang mengambil kembali hibbahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahanya. (HR bukhari)
وقول النبي ﷺ: لا يحل لمسلم أن يعطي العطية ثم يرجع فيها، إلا الوالد فيما يعطي ولده [احمد)
Tidak halal bagi muslim untuk memberikan sesuatu kemudian menariknya kembali kecuali pemberian orang tua kepada anaknya. (HR ahmad).
Allahu a’lam bisshowab.