CIREBON – Alhamdulillah, tepat pada hari Jumat 28 Dzulhijjah 1445/5 Juli 2024 pukul 14:00 Wib di Kantor Urusan Agama (KUA) Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dimulainya rangkaian acara penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang diawali dengan pembukaan oleh pengadmin Wakaf, Ustadz Toni, dilanjutkan dengan sambutan dan wejangan dari Kepala KUA Talun, Drs. H. Ade Mashady.
Bagian wejangannya, ia berterimakasih kepada wakif yang telah mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan pendidikan semoga pahalanya terus mengalir sambil berpesan kepada nadhir agar berlaku amanah dan segera mendayagunakan untuk kepentingan yang dimaksud.
Lanjutnya ia berpesan penandatangan Akta Ikrar Wakaf ini sebagai upaya mendapatkan pengakuan negara atas tanah yang diwakafkan kepada Al Jam`iyatul Washliyah (Al Washliyah).
Bertindak sebagai wakif adalah pemilik tanah, Ratu Ulam Sari beserta suami, sebagai nadhir, Drs. H. Muyani, Wakil Ketua PD. Al-Washliyah Cirebon yang juga Ketua Yayasan Al-Washliyah Cirebon. Sementara yang bertindak sebagai saksi, Dr. Zaenal Masduqi, M. Ag, MA, Ketua PD, Ahmad Fathin, aparat Desa Wanasaba Kidul, tempat tanah wakaf berada dan Sarkani, M. Pd.
Tanah wakaf tersebut akan digunakan sebagai tempat pengembangan TK. Al-Washliyah Wanasaba Kidul, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Menurut satu pengurus, selanjutnya status tanah tersebut akan ditingkatkan ke Badan Pertanakan Nasional (BPN) setempat untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf.
“Bersyukur atas nikmat Allah tersebut seraya menengadahkan kedua tangan kita semoga Allah mudahkan dan segerakan pembangunannya.” (rilis/sir)