BerandaOpiniOpini: Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Solusi Atau Bumerang?

Opini: Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Solusi Atau Bumerang?

BELUM LAMA ini, Presiden Indonesia Joko Widodo (jokowi) meneken aturan yang memberi izin kepada pimpinan Ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia. Ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada hari Kamis (30/5/2024) lalu.

Merespon hal tersebut, timbul beragam asumsi yang bersifat pro dan kontra. Ada yang terang-terangan menyebutkan bahwa mengelola pertambangan itu bukanlah ranah Ormas Keagamaan (Islam), dan ada pula yang menilai pemberian pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, yang disenyalir upaya jebakan batman. Dan kebijakan tersebut, sebagai upaya membungkam pimpinan Ormas, agar tidak bersuara lantang terhadap kebijakan pemerintah, namun sudah lunglai karena dicekoki dengan pengelolaan tambang.

Pertanyaannya adalah, pengelolaan tambang tersebut apakah solusi tepat untuk mensejehterakan anggota Ormas Keagamaan di Indonesia? Ataukah hanya sekadar bumerang yang mengganggu pelaksanaan program sebelumnya, seperti pendidikan, sosial dan dakwah. Inilah yang seharusnya dikaji secara konfrehensif oleh setiap pimpinan Ormas Keagamaan, apakah mengelola tambang tersebut sudah tepat, atau hanya untuk mengukur sejauhmana kemampuan personel ormas keagamaan? Untuk itu, menurut penulis, perlu kajian yang jernih terhadap apa dan bagaimana masalah ini.

Ormas keagamaan, sebenarnya memiliki program prioritas, yakni pendidikan, dakwah dan sosial. Nmaun jangan dilupakan bahwa faktor peningkatan ekonomi juga termasuk rangkaian program suatu ormas. Tanpa ada upaya kesejahteraan, perbaikan ekonomi anggota, masyarakat, maka apa yang ditargetkan oleh pengurus organisasinya akan sulit tercapai dengan maksimal.

Diakui Memang, mengurusi pertambangan adalah hal yang tidak mudah. Dan hal ini tentulah tidak membutuhkan rethorika, atau ceramah di mimbar. Tapi implementasi harus nyata. Harus berbuat dan berpikir dengan menggerakkan potensi organisasi. Karena itu, Ormas yang memiliki lembaga pendidikan pada bidang pertambangan dan sebagainya, hal ini dinilainya sebagai peluang untuk berkarya untuk kepentingan umat. Sebaliknya, kebijakan ini akan menjadi bumerang apa bila prngurus organkisasi, sudah pesimis karena tidak memiliki skill mengelolanya.

Sekarang, perlu kajian yang mendalam dan lengkap. Apa untung ruginya apabila mengelola suatu pertambangan. Yang selama ini diketahui bahwa pertambangan banyak yang dikelola secara liar, sehingga tidak menghasilkan apa-apa kepada negara. Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahwa pemberian izin mengelola tambang ini sebagai test case kepada pimpinan Ormas Keagamaan, mampu atau tidak?

Sebaiknya pemerintah memberi penjelasan lebih rinci, terutama persyaratan atau besaran saham untuk mendapatkan izin. Jangan dilepas begitu saja kepada ormas, tanpa ada pengawasan dan bimbingan ketat. Kemudian kepada pimpinan Ormas Keagamaan sebaiknya mendiskusikan hal tersebut secara internal kepada bidang/majelis ekonomi pada masing lembaga organisasinya.

Terakhir, apabila ormas tidak siap, jangan dipaksakan. Nanti menjadi bumerang. Dan peluang ini hanya untuk yang mempunyai kemampuan berbasis anggota. Semoga… [syamsir]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille