Assalamualaikum Bang Ketum,
Mau tanya terkait Jama’
- Mana lebih baik kita menjama’ Salat Fardhu (contoh : dzuhur – ashar) masing-masing 2 rakaat sekali salam atau masing-masing 4 rakaat sekali salam?
Apakah boleh kita melakukan jama’ di dalam kendaraan berjalan?
Apakah ada hadist atau fatwa terkait ini?
- Apakah boleh laki-laki salat memakai alas kali seperti kaos kaki/sepatu? Karena ada yang pernah bilang asykar di Makkah wudhu’ pada saat membasuh kaki, yang di basuh sepatunya
Demikian semantara pertanyaan nya Bang.
Jawaban Ketua Umum PB Al Washliyah Dr.H.Masyhuril Khamis SH, MM :
- Lebih baik 2 rakat setiap salatnya. Karena mengqashar salat itu ada yg mengatakan wajib ada yang mengatakan boleh.
- Untuk salat pakai alas kaki maka ulama sepakat diperbolehkan. Yang menjadi masalah adalah bersuci/wudhu hanya dengan mengusap kaos kaki bagian atas.
Dalam syariat wudhu ada yang namanya mengusap khuf. Dan itu disepakati oleh ulama atas kebolehannya.
Mengusap khuf adalah tata cara wudhu seseorang yang memakai khuf (penutup kaki) hanya dengan mengusap bagian atasnya saja. Tanpa perlu untuk membukanya.
Hanya saja ulama berbeda pendapat terkait syarat penutup kaki tersebut. Madzhab Syafii dan jumhur mengatakan harus tidak rembes air. Artinya hanya bisa berlaku jika kita menggunakan sepatu boot
Namun sebagian ulama membolehkan mengusap di atas penutup kaki meskipun rembes air seperti kaos kaki.
Dari situlah beberapa warga Arab sering mempraktekkan.
Wassalam