JAKARTA – Lembaga Hisab dan Rukyat Pengurus Besar Al Jam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) memprediksi awal puasa Ramadhan 1445 H jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024, namun demikian umat Islam Indonesia diimbau tetap menunggu keputusan pemerintah berdasarkan hasil sidang isbat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Hisab dan Rukyat PB Al Washliyah, Dr.H.Arso, SH,M.Ag dan Sekretaris, Dr.Irwansyah, M.Hi kepada redaksi washliyah.or.id dan kabarwashliyah.com pada hari Selasa, 27 Februari 2024/18 Sya`ban 1445 H.
Berkaitan dengan penetapan awal bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, maka Lembaga Hisab dan Rukyah (LHR) Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah dengan ini menyampaikan pengumuman sebagai berikut:
- Berdasarkan Hasil Hisab Lembaga Hisab dan Rukyah PB Al Jam’iyatul Washliyah sebagaimana termuat dalam Kalender Hijriah 1445 H Al Jam’iyatul Washliyah bahwa data ketinggian hilal saat terjadinya Ijtimak awal Ramadhan 1445 H terjadi pada hari Ahad (Legi) tanggal 10 Maret 2024 M bertepatan dengan tanggal 29 Syakban 1445 H pukul 16 : 00 : 12 WIB dan Ketika matahari terbenam pada ketika terjadinya ijtimak tersebut di sebahagian besar wilayah Indonesia, hilal telah berada di atas ufu’ mar’i pada ketinggian antara -00 24’ 44.95” (Jayapura), 0 0 33’ 38.04” (Medan), 0 0 33’ 44.7” (Pelabuhan Ratu-Sukabumi) hingga tertinggi 0 0 37’ 5.45” (Lhok-Nga-Aceh) namun belum mencapai kriteria imkan rukyah (03 0 ). Olehkarena itu, tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa, (Pon) tanggal 12 Maret 2024 (Berdasarkan istikmal Syakban 30 hari);
- Mempedomani Keputusan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Nomor : 12 Tanggal 30 Juli 2010 yang menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah didasarkan kepada Ru’yah bi al-Fi’li dan menggunakan bantuan hisab. Untuk pelaksanaan awal puasa Ramadhan, dan Hari Raya (Idul fitri) menunggu Keputusan Pemerintah berdasarkan Hasil Sidang Isbat.
- Merujuk kepada Fatwa MUI Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah pada Poin 1 dan 2 menetapkan : 1). Penetapan awal RamadhaN, Syawal dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI c.q Menteri Agama dan berlaku secara nasional 2). Bahwa Seluruh Umat Islam Indonesia wajib menaati Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
- Merujuk kepada dua ketentuan di atas sebagaimana disebut pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) sebagaimana disebut di atas maka untuk memulai ibadah puasa 1445 H/2024 M menunggu Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q Menteri Agama RI berdasarkan hasil Sidang Isbat.
- Terhadap kemugkinan akan terjadinya perbedaan pelaksanaan awal Ramadhan 1445 H/2024 H di Indonesia, umat Islam khususnya warga Al Jam’iyatul Washliyah hendaknya saling menghargai dan menghormati karena perbedaan semacam ini bukanlah yang pertama kali dialami umat Islam khsusunya di Indonesia. Adapun awal Syawwal 1445 H/2024 M (Hari Raya Idul Fitri 1445 H) insya Allah tidak ada potensi perbedaan.
Demikian informasi prediksi ini disampaikan untuk selanjutnya dimaklumi dan dipedomani sebagaimana mestinya. Semoga Allah senantiasa memberikan perlindaungan kepada kita semua. Aamin
Wassalamualaikum, Wr. Wb Medan, 19 Rajab 1445 H
30 Januari 2024
LEMBAGA HISAB dan RUKYAH PB AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Ketua
Dr. H. Arso, SH., M.Ag
Sekretaris
Dr. Irwansyah, M.H.I