JAKARTA – Mantan narapidana kasus suap eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 menggelar aksi demo di Kantor Komisi Pemberantasan (KPK) Jakarta, Selasa 30 Januari 2024. Sebagian di antara pendemo sengaja datang dari Medan, untuk menuntut keadilan dan persamaan hak di mata hukum. Mereka menilai KPK tebang pilih dalam kasus yang dialaminya beberapa tahun lalu.
Dtm Abu Hasan Maturidi, pendemo beserta rekannya, antara lain Washington dan Ida Saputri Sahdan, mengemukakan kepada pers bahwa kedatangannya ke KPK untuk menyampaikan tuntutan keadilan. Mereka juga sempat membentangkan spanduk yang berisikan: “Kami mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang sudah menjalani hukuman, menuntut keadilan dan persamaan hak di mata hukum kepada Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK yaitu:”
- Tuntaskan kasus DPRD Sumut 2009-2014 menyeluruh dan tidak tebang pilih.
- Proses anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang belum ditersangkakan dan seluruh pihak pemberi yaitu `SKPD dan pihak swasta.”
- Jangan buat kasus DPRD Sumut 2009-2004 sebagai
kasus mangkrak
.
Hasan Maturidi mengungkapkan dari 100 anggota DPRD pada saat itu yang diduga tersandung kasus suap, baru 64 orang yang menjalani hukuman. Selebihnya, 36 orang lagi, kata Hasan Maturidi, belum diproses secara hukum, padahal, menurut dia, kasus gratifikasi atau suap itu menimpa kepada seluruh anggota dewan dari berbagai parpol.
Mereka mendesak penyidik KPK untuk segera menangkap dan mengusut tuntas kasus korupsi, dan menuntut KPK transparan dan profesional dalam kasus korupsi DPRD Sumut periode 2009-2014.
Dalam catatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dan menetapkan tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (sir)