KEBAHAGIAAN kini sedang dirasakan oleh seluruh civitas akademika Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor (UIKA), dikarenakan Program Studi Doktoral Pendidikan Agama Islam (PAI) berhasil meraih akreditasi ‘Unggul (A)’ dengan skor nilai akreditasi sebesar 375, jauh di atas standar minimal nilai akreditasi ‘Unggul’ yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yaitu sebesar 361. Hasil akreditasi tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAM DIK), berdasarkan Keputusan No.44/SK/LAMDIK/Ak/D/1/2024, pada tanggal 04 Januari 2024 yang lalu.
Kebahagiaan ini juga diungkapkan oleh Sekretaris Program Pendidikan (Sekprodi) Doktoral PAI Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor, Dr. Budi Handrianto, M.Pd.
Dalam sebuah kesempatan wawancara yang dilakukan melalui sambungan telepon oleh penulis dengan Dr. Budi (07 Januari 2024), beliau mengatakan bahwa keluarnya hasil akreditasi ‘Unggul’ ini merupakan hasil kerjasama yang sangat kuat antara pimpinan Sekolah Pascasarjana UIKA, para dosen, staff, dan juga dengan para mahasiswa Doktoral PAI, dengan melakukan berbagai macam upaya peningkatan mutu dan kualitas akademis maupun non akademis.
Masih menurut beliau, semua upaya peningkatan kualitas yang telah dilakukan oleh seluruh civitas akademika program studi PAI tersebut, telah membuahkan hasil akreditasi yang maksimal, setelah sebelumnya program studi PAI hanya mendapatkan akreditasi Baik Sekali (B) selama berdirinya sejak tahun 2011 tersebut.
“Sungguh sebuah hal yang sangat patut kita syukuri atas pencapaian akreditasi ‘Unggul’ di program studi PAI Doktoral Sekolah Pascasarjana UIKA ini.” Demikian tanggapan positif beliau atas hasil akreditasi ‘Unggul’ tersebut.
“Hasil akreditasi ‘Unggul’ ini juga terwujud berkat prestasi mahasiswa doktoral kita yang hebat-hebat. Hasil penilaian luaran atau capaian Tridharma Perguruan Tinggi kita, sebagai dasar penilaian LAM DIK yang ke-9, telah terbantu dengan prestasi mahasiswa dalam bidang penelitian di jurnal-jurnal penelitian bertaraf nasional dan internasional, sitasi hasil penelitian yang maksimal, penulisan jurnalistik yang juga dipublikasikan oleh media nasional dan internasional, dan juga keberadaan beberapa mahasiswa kita yang menduduki posisi-posisi sebagai Dosen, Rektor, Ketua Umum Organisasi Massa (Ormas) Islam, seperti Ketua Umum Ormas Islam Al Jam’iyatul Washliyah dan Ketua Umum Ormas Islam Wahdah Islamiyah, dan beberapa prestasi bergengsi terbaik lainnya,” lanjut Dr. Budi Handrianto.
“Dan program Doktoral PAI kita juga mempunyai sebuah keunikan tersendiri, yaitu ada mata kuliah ‘Islamic Worldview’ yang diajarkan langsung oleh para pakar tentang prihal pemikiran-pemikiran Islam kontemporer yang tetap dalam bingkai Al Qur’an dan Hadits, seperti oleh Prof. Dr. K. H. Didin Hafidhuddin, Prof. Dr. Endin Mujahidin, Dr. Adian Husaini, dan Dr. Hendri Tandjung.” Demikian penjelasan penutup yang diberikan oleh Dr. Budi Handrianto.
Sekilas Tentang Tugas dan Fungsi LAM DIK
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwasannya di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) disebutkan bahwa pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan tertinggi yang ditempuh setelah pendidikan menengah. Pendidikan tinggi mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, profesi, spesialis, dan doktor.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 19). Dalam pasal lain disebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 24).
Namun demikian, otonomi penyelenggaraan pendidikan tinggi tetap mengacu pada standar mutu pendidikan tinggi melalui sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berupa sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Pasal 6 Ayat b.2, disebutkan bahwa SPME dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Akreditasi memiliki peran penting untuk meningkatkan mutu Program Studi (PS) \di perguruan tinggi. Akreditasi PS dapat dikatakan sebagai ruh penjaminan mutu pada penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik yang dilakukan secara internal melalui SPMI maupun eksternal melalui SPME. Amanat untuk melaksanakan akreditasi dituangkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU DIKTI), yaitu penilaian akreditasi dilakukan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) (Pasal 55).
Sementara itu, tugas dan wewenang untuk melakukan akreditasi PS dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi PS dan Perguruan Tinggi, yang diperbaharui dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi PS dan Perguruan Tinggi Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM.”
Untuk jangka waktu akreditasi dinyatakan pada Pasal 8 Ayat (1) bahwa “Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM” dan Ayat (2) menyatakan bahwa “Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM.”
Dalam hal tugas dan wewenang LAM, ditegaskan pada Peraturan Buku 1 Naskah Akademik 2 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Pasal 37 ayat (1) antara lain bahwa LAM bertugas menyusun instrumen akreditasi Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (butir a), melakukan akreditasi program studi (butir b), menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi (butir c). Dengan demikian berdasarkan tugas dan wewenangnya, maka LAM menyiapkan dan menyusun instrumen akreditasi PS sesuai dengan standar pendidikan tinggi dan melakukan akreditasi PS.
Untuk itu, dalam melaksanakan akreditasi PS, diperlukan instrumen penilaian akreditasi yang memenuhi standar mutu berdasarkan pada ketentuan SN DIKTI, yang berbasis pada tridarma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Saat ini instrumen untuk menilai akreditasi PS telah dikembangkan oleh BAN PT untuk menilai kelayakan dan kualitas PS bagi semua bidang ilmu, termasuk bidang kependidikan. BAN PT mengembangkan penilaian akreditasi untuk menilai pemenuhan (compliance) dan kinerja (performance) program studi dengan kaidah outcome-based accreditation yang berfokus pada ketercapaian capaian pembelajaran lulusan.
Terdapat sembilan (9) kriteria sebagai patokan akreditasi yang mengacu pada SN DIKTI, yaitu (1) visi, misi, tujuan, dan strategi; (2) tata pamong, tata kelola, dan kerjasama; (3) mahasiswa; (4) sumber daya manusia; (5) keuangan, sarana, dan prasarana; (6) pendidikan; (7) penelitian; (8) pengabdian kepada masyarakat; (9) luaran dan capaian Tridarma Perguruan Tinggi.
Penutup
Di akhir penulisan penyampaian kabar menggembirakan ini, penulis juga ingin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran civitas akademika Sekolah Pascasarjana Doktoral UIKA Prodi Pendidikan Agama Islam, dan semoga dapat mempertahankan akreditasi ‘Unggul’ yang telah didapatkannya, serta dapat memberikan kontribusi ilmu yang lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat luas. Aamiin ya Rabbal’alamiin.
Wallahu’allam bisshowab
Jakarta, 07 Januari 2024
H. J. FAISAL
*Director of Logos Institute for Education and Sociology Studies (LIESS) / Pemerhati Pendidikan dan Sosial/ Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor/ Anggota PJMI