JAKARTA – Pengurus Besar Al Jam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) melalui Majelis Pendidikan PB Al Washliyah mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.
Ketua PB Al Washliyah, H.Ridwan Nazar,SH, M.Si, yang juga Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah mengatakan hal itu di Jakarta, Senin (18/9/2023) malam menanggapi sejumlah berita media massa, Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bantuan KIP di Univa Labuhanbatu
. Menurutnya, PB Al Washliyah memberikan apresiasi yang besar terhadap upaya yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.
“Pengurus Besar memberikan apresiasi kepada Kejati Sumut untuk memproses kasus itu secara hukum,” kata Ridwan Nazar kepada pers.
Namun Ridwan meluruskan pemberitaan media cetak dan online, bahwa pria berinisial MAR yang ditahan bersama tiga rekannya itu bukanlah Wakil Rektor Univa Labuhanbatu, sebab yang bersangkutan jauh sebelum kasus ini menyeruak, tidak lagi menjabat sebagai Wakil Rektor Univa Labuhanbatu, bahkan dalam pemilihan rektor belakangan ini MAR tidak masuk dalam bursa pemilihan.
“Mohon dicatat ya. Yang berinisial MAR itu bukan Wakil Rektor Univa Labuhanbatu,” tegas Ridwan Nazar, “Dia bukan wakil rektor,” kata Ridwan tanpa merinci lebih jauh lagi.
Secara kelembagaan, PB Al Washliyah menurut Ridwan Nazar, tidak tahu menahu soal tuduhan korupsi itu. Karena itu, PB Al Washliyah menyerahkan segala sesuatu itu kepada aparat penyidik untuk memprosesnya melalui jalur hukum. Dengan demikian, kata Ridwan, pengadilan yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang. “Mari kita kedepankan praduga tak bersalah,’ jelasnya.
Mengenai kasusnya, Ridwan Nazar dengan simpati menyarankan agar pers mengkonfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, “Silakan tanya ke penyidik saja ya,” katanya.
Kasie Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan di Medan, penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Senin (18/9/2023) menahan berinisial MAR.
Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta masing-masing SH, Rahmat Kr dan HN (masing-masing berkas terpisah) juga ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. (rilis)