BerandaAl Washliyah StudiesSabtu Ini, LKSA Kaji Pemberdayaan Zakat dan Wakaf

Sabtu Ini, LKSA Kaji Pemberdayaan Zakat dan Wakaf

HARI INI, Sabtu, 8 April 2023, Lembaga Kajian Strategis Al Washliyah (LKSA) Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah menggelar diskusi tentang pemberdayaan zakat dan wakaf dalam organisasi Al Washliyah. Diskusi ini merupakan diskusi lanjutan (sesi ketiga) terkait tema filantropi Al Washliyah. Selama bulan Ramadan 1444 H., LKSA menggelar kajian seputar konsep dan gerakan filantropi Al Washliyah, dan hasilnya akan dibukukan dengan judul Filantropi Al Washliyah.

Buku ini akan diterbitkan LKSA bekerjasama dengan Centre For Al Washliyah Studies (Pusat Kajian Al Washliyah) yang dipimpin oleh Dr. Ismed Batubara (dosen Universitas Muslim Nusantara [UMN] Al Washliyah). Diskusi kali ini juga merupakan salah satu upaya LKSA untuk menegaskan bahwa Al Washliyah juga memiliki perhatian terhadap kaum lemah, dan berkomitmen untuk terus melindungi dan memperbaiki kesejahteraan dan masa depan mereka. Diskusi ini terlaksana berkat kerjasama LKSA dengan Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan.

Dalam diskusi kali ini, LKSA mengundang tiga orang narasumber yang diakui keahliannya terkait tema zakat dan wakaf, serta relasinya dengan pengelolaan dan pengembangan institusi pendidikan Islam. Pertama, Dr. Ridwan Nurdin yang diberi amanah untuk mengulas “Pemberdayaan Zakat Produktif dalam Organisasi Al Washliyah.” Ia adalah Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Al Washliyah Provinsi Aceh, dan dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.

Kedua, Dr. Imam Yazid yang mengulas tema “Perspektif Ulama dan Dewan Fatwa Al Washliyah tentang Wakaf.” Ia adalah Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah, dan dosen UIN Sumatera Utara Medan. Ketiga, Dr. Muhammad Riduan Harahap yang mengulas tema “Pengelolaan dan Pengembangan Perguruan Tinggi Al Washliyah Berbasis Filantropi Islam.” Ia adalah Wakil Rektor bidang Akademik dan Kelembagaan Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan.

Diskusi kali ini dipandu oleh Syah Wardi, M.H., yang merupakan dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Raudhatul Akmal, dan anggota LKSA PB Al Washliyah. Tujuan diskusi kali ini adalah untuk mengetahui fatwa-fatwa ulama dan Dewan Fatwa Al Washliyah tentang wakaf, idealita dan realita pemberdayaan zakat dan wakaf dalam organisasi Al Washliyah, serta soal pengelolaan dan pengembangan perguruan tinggi Al Washliyah berbasis filantropi Islam.

Diskusi ini didasari pada fakta bahwa Al Washliyah memiliki potensi zakat dan wakaf yang cukup besar. Pengikut organisasi ini sangat besar, dan berasal dari latar profesi yang beragam, mulai dari kelompok rakyat kecil sampai kelompok menengah ke atas, mulai dari birokrat, pendidik (guru dan dosen), politisi, sampai pengusaha. Pada tahun 1986, Karel A. Steenbrink (peneliti asal Belanda) pernah berkata “dari segi kuantitas, organisasi ini (Al Washliyah) tentu mendapat tempat ke-3 sesudah Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.” Pernyataan ini secara lugas disebutkan dalam pengantarnya untuk buku karangan Dr. Chalidjah Hasanuddin yang berjudul Al-Jam’iyatul Washliyah 1930-1942: Api dalam Sekam di Sumatera Timur yang diterbitkan oleh Penerbit Pustaka di Bandung. Selain itu, Al Washliyah juga punya tujuh sayap organisasi yakni Muslimat Al Washliyah (organisasi ibu-ibu), GPA (organisasi pemuda), APA (organisasi pemudi), IPA (organisasi pelajar), HIMMAH (organisasi mahasiswa), ISARAH (organisasi sarjana) dan IGDA (organisasi guru dan dosen).

Sebaran pengikut organisasi juga sudah menjamah seluruh provinsi di Indonesia, terutama Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan Selatan. Sebagian pengikut Al Washliyah juga berdomisili di luar negeri. Karenanya, organisasi ini mampu dan seyogyanya perlu memperkuat lembaga zakatnya, menata aset wakafnya secara profesional, dan memberdayakan potensi zakat dan wakafnya tersebut betul-betul untuk dan demi kemaslahatan umat, khususnya organisasi (termasuk lembaga-lembaga pendidikannya: sekolah, madrasah dan perguruan tinggi) dan para pengikutnya (termasuk para guru, dai, dan pelajarnya). Seyogyanya, dengan memberdayakan potensi zakat dan wakaf, kemandirian Al Washliyah sebagai organisasi semakin mantap, dan kesejahteraan konstituennya dapat semakin meningkat. Pada akhirnya, organisasi ini dapat menjadi organisasi yang mapan, mandiri, kuat dan berpengaruh.

Sesi terakhir terkait diskusi LKSA tentang filantropi Al Washliyah akan diadakan pada Sabtu, 15 April 2023. Pada sesi tersebut, LKSA juga akan mengundang tiga narasumber yang akan mengulas secara luas dan tuntas tentang sejarah dan perkembangan Al Washliyah Zakat, Infak dan Sedekah (ALZIS), hikmah puasa dan zakat menurut ulama Al Washliyah, dan pembiayaan pendidikan dari zakat, infak dan sedekah dalam perspektif historis dan filosofis. Setelah itu, setiap narasumber memiliki waktu untuk menuliskan atau juga merevisi paper mereka masing-masing, dan kemudian seluruhnya akan diserahkan untuk diedit oleh tim editor yang ditunjuk oleh Ketua LKSA.

Semua hasil diskusi akan diterbitkan dalam bentuk buku digital pada bulan Mei 2023. Hal ini karena LKSA sangat mementingkan produk dari kegiatan akademik yang diadakan, dan seluruh kegiatan lembaga ini didasari pada prinsip revitalisasi (penguatan organisasi), digitalisasi (pemanfaatan teknologi termutakhir) dan internasionalisasi (mengenalkan organisasi, bukan saja di tingkat nasional, tetapi juga di pentas global). Buku-buku yang diterbitkan LKSA diharapkan dapat menambah dan memperkuat wawasan kader-kader Al Washliyah, mudah dan murah untuk diakses oleh publik, dan karenanya dapat dibaca oleh seluruh pihak yang berkepentingan, kapan saja dan dimana saja, di dalam negeri dan juga di luar negeri.

Dr. Ja’far, M.A.
(Ketua LKSA PB Al Washliyah dan Dosen Pascasarjana IAIN Lhokseumawe)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille