MEDAN – Pihak Komisi A DPRD Propinsi Sumatera Utara, pada hari Rabu 5 April 2023 menggelar rapat dengar pendapat mengenai permohonan eksekusi lahan milik organisasi Al Jam`iyatul Washliyah (Al Washliyah) atas putusan pidana dan perdata Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada PN Lubuk Pakam terhadap lahan seluas 32 Ha milik PB Al Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang
Dikutip dari forumkeadilansumut.com, menyebutkan sebab, segala upaya sudah dilakukan berupa pendekatan-pendekatan yang tidak tercapai, maka dilakukan upaya terakhir untuk memperjuangkan hak sebagai pembeli yang beritikad baik yakni eksekusi.
Hal itu dikatakan Pengurus Besar Al Washliyah Dr.H Ismail Efendy MSi kepada wartawan, Selasa (4/3/2023), terkait persiapan eksekusi lahan milik PB Al Washliyah seluas 32 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, yang akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut, Rabu 5 April 2023.
Adapun putusan PIDANA dan Penyerahan Barang Bukti Kepada PB Al Washliyah Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 , Surat Perintah Eksekusi No. PRINT-1331/L.2.14/Fu.1/07/2019, tanah seluas 32 Hektar dikembalikan kepada Al Washliyah. Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Peninjauan Kembali Kasasi 1331.K/Pid.Sus/2019 ditolak.
Sedangkan Putusan PERDATA yakni Putusan Mahkamah Agung No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016 2.2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 177 PK/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020, Peninjauan Kembali Kasasi No. 1485 K/Pdt/2016 ditolak.
Ismail Efendy yang juga Ketua PB Al Washliyah menjelaskan, untuk melaksanakan Putusan Pidana dan Perdata Mahkamah Agung yang sudah Inkcraht dan dikuatkan dengan Putusan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) putusan Pidana dan Perdata, sebelum dilakukan eksekusi, Al Jam’iyatul Washliyah sebagai organisasi Islam telah melakukan 2 pendekatan dalam hal melaksanakan putusan pidana dan perdata tersebut.
Pertama, PB Al Washliyah memberikan tali asih kepada masyarakat penggarap dan yang mempunyai bangunan di sebagian areal 32 Ha (tanpa seizin PB Al Washliyah sebagai pemilik lahan), pemberian tali asih kepada 16 orang masyarakat yang mempunyai surat tanah suguhan dan SKPTL 1952 di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli , pemberian tali asih kepada masyarakat yang menanami sebagian lahan 32 Ha melalui kuasa masyarakat (Sdr. Rusli Efendi) tanggal 14 Desember 2004 , pemberian tali asih kepada Sdr. Samiun (alm) atas bangunan di sebagian lahan 32 Ha tanggal 24 November 2008, yang ketika itu adalah satu-satunya bangunan yang ada di areal 32 Ha tersebut.
.
Pada tahun 2009 diberikan Ganti rugi kepada 111 orang masyarakat yang mempuyai tanaman dengan tahapan 10 kapling kepada Samsul dkk tanggal 1 September 2009 serta pembayaran ganti rugi tanaman kepada 33 orang (tahap I), 38 orang (tahap 2), 6 orang (tahap 3), 4 orang (tahap 4), 2 orang (tahap 5), 5 orang (tahap 6), 6 orang (tahap 7), 11 orang (tahap 8) dan 6 orang pada tahap 9.
Selanjutnya, untuk merealisasikan rekomendasi DPRD Sumut tanggal 12 Maret 2020, maka telah dilakukan Sosialisasi pemberian tali asih melalui pertemuan-pertemuan dengan kelompok masyarakat yang menempati lahan milik PB Al Washliyah oleh Team Kuasa PB Al Washliyah (H.Khairuddin Syah, dkk) tanggal 23 November 2020 sampai Mei 2022, namun tidak menemui kesepakatan.
Tim Inventarisasi untuk pemberian Tali Asih dan pengawasan terhadap masyarakat yang memiliki bangunan di sebagian Areal 32 Hektar Tanah Al Washliyah di Pasar 4 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, kabupaten Deliserdang, yang dikoordinasikan langsung oleh Camat Labuhan Deli telah dilakukan pada tanggal 2 Juni 2022 sampai 23 Juni 2022, namun belum mendapatkan hasil kesepakatan yang diharapkan.
“Pendekatan melalui aparat penegak hukum dengan menyampaikan Surat Permohonan Bantuan Untuk Mediasi dan Pengamanan Persiapan Eksekusi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan tanggal 12 Agustus 2022, tidak membuahkan hasil dan pihak Kapolres menganjurkan untuk dilakukan eksekusi sesuai keputusan hukum,” jelasnya.
Pihaknya juga melakukan negosiasi dengan melibatkan Mediator Bersertifikat Dr. Ali Yusron Gea, SH., M.Kn., MH. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 8 Desember 2022 sampai 8 Februari 2023 telah dilaksanakan, namun masyarakat tetap bersikeras untuk tidak meninggalkan lahan milik PB Al Washliyah dan melakukan aksi diam menunggu langkah yang diambil PB Al Washliyah.
“Sebagai kumpulan elemen masyarakat, Al Washliyah tetap mendahulukan musyawarah dan mufakat dalam mendapatkan hak sebagai pembeli yang beritikad baik. Apabila musyawarah tidak tercapai mufakat dalam penyelesaian hak kepemilikan yang melekat terhadap Al Washliyah, tentu kami kembalikan kepada penegakan hukum untuk mendapatkan hak sebagai pembeli yang beritikad baik yang dilindungi peraturan perundang-undangan ,” tegas Ismail Efendy yang juga sebagai Kuasa PB Al Washliyah ini.
Sekadar diketahui, dasar kepemilikan tanah seluas 32 hektar tersebut diperoleh PB Al Washliyah atas Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 diberikan kepada PB Al Washliyah areal ± 32 Ha dengan ganti rugi Surat PT. Perkebunan Nusantara II Nomor II.0/X/0/IX/2004 Tanggal : 03 September 2004 dan Nomor II.0/X/325/IX/2004 tanggal : 16 SEPTEMBER 2004 tentang Surat Perintah Setor (SPS) Atas Pembayaran Tanah Areal Seluas 30 Ha Di Kebun Helvetia .
Adanya Surat Keputusan Direksi PTP. Nusantara II Nomor : II.7/Kpts/04/IX/2004 Tanggal : 27 September 2004 tentang Penghapusan/Penarikan Aktiva Tetap Non Produktif PT Perkebunan Nusantara II dan Akte Notaris Drs.Hasbullah Hadi, SH. Nomor : 29 Tanggal : 27 September 2004 Tentang : Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Dari : Tuan Ir.Haji Suwandi (PTPN II Persero) Kepada : Tuan Drs. Haji Ismail Efendy .
Berikutnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 593/2278/K/ Thn 2005 Tentang Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Seluas 32 Hektare, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019, tertanggal 27 Mei 2019, Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 177.PK/Pdt/2020, tertanggal 5 Mei 2020 . [forumkeadilansumut.com/sir]