BerandaAl Washliyah StudiesLKSA Kaji Fatwa ZIS dan Etos al-Ma‘un

LKSA Kaji Fatwa ZIS dan Etos al-Ma‘un

AHAD, 2 April 2023, Lembaga Kajian Strategis Al Washliyah (LKSA) Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah menggelar diskusi untuk sesi kedua tentang filantropi Al Washliyah. Acara diskusi dibuka secara resmi oleh Ketua LKSA PB Al Washliyah, Dr. Ja’far, M.A. Acara ini dipandu oleh Zuhri Arif, S.H., M.H. yang merupakan dosen Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan, dan diikuti oleh sejumlah mahasiswa. Selama bulan Ramadan 1444 H., LKSA menggelar kajian seputar gagasan dan aktivitas filantropi Al Washliyah, dan hasil diskusi akan diterbitkan dalam buku yang akan diberi judul Filantropi Al Washliyah. Sampai saat ini, belum ada buku yang secara khusus mengulas tentang konsep dan gerakan filantropi Al Washliyah.

Dalam diskusi kedua ini, LKSA mengundang dua orang narasumber. Pertama, Dr. Irwansyah, S.H.I., M.H.I. Ia adalah Wakil Bendahara Dewan Fatwa Al Washliyah, Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, dan Dosen UNIVA Medan. Ia diberi amanah untuk menyampaikan materi yang berjudul “Perspektif Ulama dan Dewan Fatwa Al Washliyah tentang Zakat, Infak dan Sedekah.” Kedua, Dr. Ja’far, M.A., yang merupakan Ketua LKSA PB Al Washliyah dan juga dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Aceh. Ia menyampaikan materi berjudul “Etos al-Ma’un dalam Tafsir Soerat al-Ma’oen Karya H. Yusuf Ahmad Lubis.” Adapun tujuan kegiatan diskusi kali ini, sebagaimana disampaikan Ketua LKSA dalam pembukaan diskusi, adalah (1) untuk menguak fatwa-fatwa Al Washliyah tentang zakat, infak dan sedekah, yang nantinya dapat dijadikan sebagai pilar gerakan filantropi Al Washliyah; dan (2) menguak penafsiran Ustaz H. Yusuf Ahmad Lubis, yang merupakan ulama kharismatik yang turut mendirikan Al Washliyah, tentang tafsir surah al-Ma‘un sebagai surah pendek yang cenderung dijadikan sebagai sumber inspirasi gagasan dan pilar bagi gerakan filantropi dalam Islam.

Dr. Irwansyah secara khusus mengulas pendapat ulama Al Washliyah dan fatwa-fatwa yang pernah dikeluarkan Dewan Fatwa Al Washliyah tentang Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Fatwa-fatwa ini perlu diungkap, selain untuk mensosialisasikan fatwa-fatwa lembaga syariah Al Washliyah selama ini, juga dapat menjadi sumber inspirasi dan pedoman bagi aktivitas filantropi Al Washliyah di hari ini dan masa mendatang. Dr. Irwansyah mengulas pendapat Ustaz M. Arsjad Th. Lubis sebagaimana terdapat dalam bukunya yang berjudul Ilmu Fiqih yang diterbitkan di Medan oleh Firma Islamiyah. Konten buku ini ditulis sesuai dengan pendapat dalam mazhab Syâfi‘iyah, dan menjadi salah satu buku fikih terpenting yang ditulis oleh pendiri Al Washliyah.

Kemudian juga disampaikan bahwa ulama-ulama Al Washliyah pernah mengadakan musyawarah pada tanggal 5 Desember 1968 untuk membahas masalah zakat dan kegiatan ini merupakan respons ulama Al Washliyah terhadap Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Mal. Selain itu, Dewan Fatwa Al Washliyah juga sudah mengeluarkan beberapa fatwa tentang zakat dan sedekah. Sebagai bentuk respons, salah seorang peserta berharap ke depan LKSA juga menggelar kajian-kajian khusus yang mengulas secara tuntas karya-karya ulama Al Washliyah dan fatwa-fatwa Dewan Fatwa Al Washliyah, dengan tujuan agar simpatisan, anggota, kader dan pengurus Al Washliyah mengenal dan memahami pikiran-pikiran para ulamanya, dan juga fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh lembaga ulamanya.

Sementara itu, Dr. Ja’far menyebutkan bahwa Tafsir Soerat al-Ma‘oen merupakan salah satu karya tafsir terpenting dari Ustaz H. Yusuf Ahmad Lubis, seorang ulama yang turut mendirikan Al Washliyah. Ustaz H. Yusuf Ahmad Lubis pernah menjadi Ketua Dewan Fatwa, Penasehat dan Pertimbangan Al Jam’iyatul Washliyah tahun 1978-1980. Karenanya, buku ini dinilai penting untuk dikaji, dan perlu diterbitkan ulang, karena memuat perspektif pendiri Al Washliyah tentang urgensi memikirkan, membela dan melindungi orang-orang lemah, khususnya anak yatim dan anak miskin. Dr. Ja’far, di akhir diskusi, mengajukan empat kesimpulan. Pertama, secara umum, penulis buku Tafsir Soerat al-Ma’oen ini menyeru seluruh kaum Muslim, khususnya keluarga Al Washliyah, untuk tidak menjadi orang-orang yang mendustakan agama. Secara khusus, penulis buku ini menyeru seluruh kaum Muslim, khususnya keluarga Al Washliyah, untuk (1) tidak menyia-nyiakan dan meninggalkan anak-anak yatim piatu, (2) jangan alpa menyeru diri sendiri dan orang lain untuk memberi makan orang-orang miskin, dan (3) tidak lalai dalam salat, menjauhi sikap ria, dan senantiasa menolong orang lain.

Kedua, penulis buku ini menunjukkan bahwa Al Washliyah juga merupakan gerakan filantropis, karena organisasi ini sejak sebelum bangsa Indonesia meraih kemerdekaan sudah memikirkan dan menyediakan tempat belajar bagi anak-anak miskin dan yatim piatu di Jalan Ismailiyah Medan, dan juga memiliki sebuah majelis bernama “Majelis Anak-anak Miskin dan Yatim Al Jam’iyatul Washliyah” di Pulo Brayan yang berusaha untuk mengasuh; mendidik; menyediakan tempat, pakaian, makanan; memberikan pelajaran agama dan umum; dan keterampilan hidup (life skill). Majelis ini mencari dan menanggung semua biaya hidup anak miskin dan yatim yang dipelihara sampai mereka besar.

Ketiga, penulis buku ini menjadi bukti bahwa Al Washliyah juga memiliki etos al-Ma‘un sebagai pilar bagi gerakan filantropinya. Jika KH. Ahmad Dahlan dari Muhammadiyah mengenalkan dan mengajarkan teologi atau etos al-Ma‘un kepada murid-muridnya dan menjadi pilar bagi amal usaha Muhammadiyah, maka Ustaz Yusuf Ahmad Lubis sebagai ulama kharismatik yang ikut mendirikan Al Washliyah sejak tahun 1938 juga telah memberikan penafsiran terhadap Surah al-Ma‘un atas permintaan pengurus Al Washliyah, yang kemudian interpretasinya itu menjadi pedoman dan inspirasi bagi Al Washliyah dalam menjalankan aktivitas filantropinya, khususnya dalam pemeliharaan kaum lemah seperti anak-anak yatim dan anak-anak miskin. KH. Ahmad Dahlan menyampaikan teologi al-Ma‘un secara lisan, sementara itu Ustaz Yusuf Ahmad Lubis menyampaikannya secara tertulis.

Keempat, penulis buku ini menegaskan bahwa Surah al-Ma‘un, meskipun jumlah ayatnya cuma sedikit, namun jika dikaji dan didalami secara benar ternyata menghimpun banyak tujuan dari agama Islam. Ia menandaskan bahwa mengamalkan seluruh isi surah ini menjadi tanda seseorang telah menghormati al-Qur’an. Artinya, kaum Muslim tidak hanya perlu memahami maksud ayat demi ayat dalam surah ini, tetapi juga mengamalkan isinya, jika tidak ingin disebut pendusta agama. Karenanya, Ustaz Yusuf Ahmad Lubis dapat disebut sebagai ideolog filantropi Al Washliyah atau juga pengasas etos al-Ma‘un dalam organisasi Al Washliyah.

Dr. Ja’far, M.A.
(Ketua LKSA PB Al Washliyah dan Dosen Pascasarjana IAIN Lhokseumawe)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille