JAKARTA-Selasa, 7 Maret 2023, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat gegabah memutuskan dalam hal penundaan Pemilu 2024 menjadi 2025.
Bung Aminullah Siagian Ketua Umum Pengurus Pusat PP. GP. Al Washliyah menilai bahwa putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Merintahkan KPU menunda pemilu sangat bertolak belakang dengan Sikap Kenegarawan, para hakim yang sangat tidak cermat dalam memahami ketatanegaraan atau bahkan ada titipan-titipan oknum yang menginginkan Negara ini akan chaos.
Putusan tersebut sangat inkonstitusional, atas demikian, PP. GP. Al Washliyah meminta kepada Komisi Yudisial harus memberhentikan para hakim tersebut sebagaimana telah diatur dalam pasal 20 UU nomor 18 tahun 2011.
PP. GP Al Washliyah Meminta Presiden RI Joko Widodo Harus tegas dalam menyikapi kekacauan ini yang dapat merusak konstalasi tatanan Negara yang kita cintai ini, tutup aminullah. (gsak/sir)