MEDAN – Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah melaksanakan Sidang Nasional Tahun 2023 di Medan, Sumatera Utara pada 4-5 Februari 2023. Sidang yang dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PB Al Washliyah Dr. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM juga dihadiri oleh Sekjen PB Al Washliyah Dr. H.Amran Arifin, MM,MBA.
Masyhuril Khamis menyampaikan dalam pidatonya menyambut baik acara yang dilaksanakan Dewan Fatwa ini dalam rangka untuk merespon berbagai persoalan keumatan. Dia juga menambahkan bahwa Al Washliyah yang lahir di Sumatera Utara dari dahulu telah dikenal menyimpan segudang ulama sebagai pendirinya seperti Syekh H. M. Arsyad Thalib Lubis.
Selaku Pengurus Besar Masyhuril Khamis berharap fatwa-fatwa yang dikeluarkan dapat menjadi pedoman umat Islam khususnya warga Al Washliyah.
Acara yang dilaksanakan selama dua hari itu dihadiri oleh pimpinan dan anggota Dewan Fatwa Al Washliyah se-Indonesia seperti Aceh, Jakarta, Pekanbaru Riau dan Luar Negeri (Malaysia).
Ketua Panitia Pelaksana Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum mengatakan bahwa acara ini terselenggara suskes dan didukung oleh berbagai elemen seperti UMN Al Washliyah, UNIVA Medan, PW Al Washliyah Sumut dan tentunya PB Al Washliyah.
Di sisi lain, Ketua Dewan Fatwa Tgk H. Abd Hamid Usman, Lc., MA menyampaikan bahwa fatwa-fatwa ini ada yang berasal dari pertanyaan warga Al Washliyah, namun ada juga yang sifatnya merespon berbagai persoalan umat di masyarakat. Ulama Al Washliyah berkumpul dalam rangka untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut. “Alhamdulillah sejumlah fatwa melalui pembahasan panjang akhirnya rampung,” ujarnya.
Pada akhir acara dilaksanakan konferensi pers penyampaian hasil sidang Nasional Dewan Fatwa Al Washliyah yang disampaikan oleh Pimpinan Sidang Pleno H.M Nasir Lc., MA dan Sekretaris Dewan Fatwa Dr. Imam Yazid, MA diantara fatwa-fatwa yang diputuskan adalah :
- Akad Nikah Wanita hamil karena zina hukumnya sah dan tidak perlu lagi untuk mengulangi akad nikahnya (tajdid ‘aqd nikah) jika setelah wanita itu melahirkan. Wanita yang hamil di luar nikah tidak berlaku hukum iddah baginya maka menikahinya tidak haram dan boleh dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya atau bukan.
- Tanah wakaf haram digadaikan dan atau dijadikan jaminan pinjaman. Tidak sah gadai atas tanah wakaf. Jika terjadi maka akadnya batal.
- Ucapan Talak di luar pengadilan agama sah, dan tidak perlu diulang Kembali. Akibatnya jatuh talak dan berlaku iddah jika masih thalak raj’i dan haram bagi suami untuk menggaulinya kecuali setelah rujuk.
- Haram membuat laporan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) secara fiktif dan haram juga untuk membantu dan menyetujuinya, serta menerima uang dari manipulasi laporan dana BOS tersebut.
- Mengenai toleransi antar umat beragama difatwakan dalam ranah akidah dan ibadah umat Islam bersifat tertutup dan tidak boleh mencampuradukkannya dengan akidah serta ritual agama lain. Dalam urusan sosial kemasyarakatan yang tidak berkaitan dengan masalah akidah dan ibadah, umat Islam bersikap terbuka dan diperkenankan melakukan pergaulan atau kerjasama selama tidak saling merugikan.
- Memanipulasi suara dalam pemilihan umum juga adalah haram dan merupakan perbuatan hina serta tercela.
Dalam penyampaiannya Imam Yazid menyebut bahwa Dewan Fatwa akan membentuk Tim untuk membukukan hasil fatwa tersebut sehingga bisa diakses semua masyarakat. [rilis/luthfi/sir]