MEDAN – Lembaga Hisab dan Rukyah PB Al Jam’iyatul Washliyah mengeluarkan pengumuman terkait penetapan hari Idul Adha 1443 H. Pelaksanaan awal Zulhijjah 1443 H dan Hari Raya Idul Adha, merujuk kepada Fatwa MUI Tahun 2004 dan Keputusan Dewan Fatwa Al Washliyah Tahun 2010. Demikian disampaikan Ketua Lembaga Hisab dan Rukyah PB Al Washliyah Dr. H. Arso, SH., M.Ag pada Rabu, 06 Juli 2022.
Menurut Ustadz Arso berdasarkan Hasil Hisab Lembaga Hisab dan Rukyah PB Al Jam’iyatul Washliyah sebagaimana termuat dalam Kalender Hijriah 1443 Al Jam’iyatul Washliyah bahwa data ketinggian hilal saat terjadinya Ijtimak awal Zulhijjah 1443 H pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022.
“Maka tanggal 1 Zulhijjah 1443 H jatuh pada Kamis (pahing) tanggal 30 Juni 2022 M, dan Idul Adha 1443 H (10 Zulhijjah 1443 H) jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022,” katanya menjelaskan.
Tetapi dijelaskannya berdasarkan penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI c.q Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
“Keputusan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Nomor: 12 Tanggal 30 Juli 2010 yang menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah didasarkan kepada Ru’yah bi al-Fi’li dan menggunakan bantuan hisab,” jelasnya.
Saat ini Pemerintah Indonesia melalui Sidang Isbat telah mengumumkan bahwa 1 Zulhijjah 1443 jatuh pada 1 Juli 2022 sehingga 10 Zulhijjah 1443 H atau Idul Adha 1443 H, jatuh pada hari Ahad 10 Juli 2022. Untuk itu Al Washliyah mengikut pada putusan pemerintah hasil Sidang Isbat tersebut. Olehkarena itu, puasa Arafah (9 Zulhijjah) dilaksanakan pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Di sini lain, Sekretaris Lembaga Hisab dan Rukyah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Dr. Irwansyah, M.H.I juga menyampaikan bahwa terhadap perbedaan pelaksanaan Idul Adha 1443 H yang terjadi antara 9 Juli 2022 dan 10 Juli 2022 di Indonesia, warga Al Washliyah untuk tetap menghormatinya.
“Umat Islam khususnya warga Al Jam’iyatul Washliyah hendaknya saling menghargai dan menghormati karena perbedaan semacam ini bukanlah yang pertama kali dialami umat Islam khsusunya di Indonesia,” ujarnya.
Berikut ini pernyataan Lembaga Hisab dan Rukyah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah :
- Berdasarkan Hasil Hisab Lembaga Hisab dan Rukyah PB Al Jam’iyatul Washliyah sebagaimana termuat dalam Kalender Hijriah 1443 Al Jam’iyatul Washliyah bahwa data ketinggian hilal saat terjadinya Ijtimak awal Zulhijjah 1443 H pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 pukul 9 : 52: 01 WIB. Ketika terbenam matahari pada hari terjadinya Ijtima’ tersebut, di seluruh Wilayah Indonesia hilal sudah berada di atas ufuk mar’i dengan ketinggian antara : 010 6’ 32” (Markaz Jayapura), 10 40’ 01’’ (Markaz Pelabuhan Ratu) hingga 020 57’ 31” (Markaz Lhok Nga, Aceh) dan 20 43’ 34’’ (Markaz Medan), hal ini menunjukkan bahwa di sebahagian Wilayah Indonesia sudah memenuhi kriteria imkan rukyah MABIMS lama (020) di atas ufuk, maka tanggal 1 Zulhijjah 1443 H jatuh pada Kamis (pahing) tanggal 30 Juni 2022 M, dan Iduladha 1443 H (10 Zulhijjah 1443 H) jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.
- Mendasari Fatwa MUI Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah pada Poin 1 dan 2 menetapkan: 1). Penetapan awal Ramadha, Syawal dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI c.q Menteri Agama dan berlaku secara nasional 2). Bahwa Seluruh Umat Islam Indonesia wajib menaati Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dan Mempedomani Keputusan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Nomor: 12 Tanggal 30 Juli 2010 yang menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah didasarkan kepada Ru’yah bi al-Fi’li dan menggunakan bantuan hisab. Untuk pelaksanaan awal puasa Ramadan, dan Hari Raya (Idulfitri dan Iduladha) menunggu Keputusan Pemerintah berdasarkan Hasil Sidang Isbat.
- Oleh karena Pemerintah Republik Indonesia dalam Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1443 H, telah mengumumkan bahwa 1 Zulhijjah 1443 jatuh pada 1 Juli 2022 (Karena hilal awal Zulhijjah tidak berhasil di-rukyah dan ketinggian hilal belum mencapai kriteria imkan rukyah MABIMS yang baru [030] di atas ufuk, maka Zulkaidah di-istikmal-kan 30 hari) dan menetapkan 1 Zulhijjah 1443 H jatuh pada tanggal 1 Juli 2022, sehingga 10 Zulhijjah 1443 H (Idualdha 1443 H), jatuh pada hari Ahad 10 Juli 2022, maka Al Jam’iyatul Washliyah mengikut pada Putusan Pemerintah Hasil Sidang Isbat tersebut. Olehkarena itu, puasa Arafah (9 Zulhijjah) dilaksanakan pada Sabtu, 9 Juli 2022.
(mrl)