BerandaKabar WashliyahWapres Sependapat dengan Al Washliyah, Kata Madrasah Tetap Ada Di RUU Sisdiknas

Wapres Sependapat dengan Al Washliyah, Kata Madrasah Tetap Ada Di RUU Sisdiknas

JAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin sependapat dengan keinginan Ormas Islam Al Washliyah tentang kata madrasah yang tidak boleh hilang di dalam Rancangan Undangan-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal ini disampaikan Wapres Ma’ruf Amin saat menerima pimpinan Pengurus Besar Al Washliyah yang dipimpin Ketua Umum Dr. KH. Masyhuril Khamis, MM di Istana Wakil Presiden jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat pada Kamis, 07 April 2022.

Wapres juga sepakat dengan masukan dari Al Washliyah terkait tujuan pendidikan Indonesia harus membentuk manusia beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah. “Wakil Presiden menyambut baik usul Al Washliyah bahwa kata madrasah tidak boleh hilang termasuk tujuan pendidikan harus membentuk manusia beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah,” Kata Kiyai Masyhuril Khamis usai bertemu Wapres.

PB AW dan Wapres Ma'ruf Amin

Saat ini pemerintah melalui Kemendikbud Ristek tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Namun dalam RUU Sisdiknas tersebut kata madrasah tidak tercantum di dalamnya.

Padahal menurut Ketum PB Al Washliyah itu, madrasah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang cukup lama ada di negeri ini. Bahkan madrasah sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Sumbangsih yang diberikan madrasah terhadap bangsa ini juga sangat besar.

Untuk itu Al Washliyah sebagai salah satu Ormas Islam yang memiliki ratusan madrasah di seluruh Indonesia dan telah mendirikannya sejak 1932, sangat menyayangkan hilangnya kata madrasah dalam RUU Sisdiknas. Kiyai Masyhuril Khamis berharap kata madrasah tetap masuk di dalam RUU Sisdiknas yang baru.

Sementara itu Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah Ridwan Tanjung di tempat yang sama menekankan bahwa kata madrasah tidak hanya sekedar masuk dalam penjelasan RUU Sisdiknas. Kata madrasah harus masuk juga di dalam batang tubuh RUU tersebut. “Agar lebih kuat keberadaannya, maka kata madrasah harus juga masuk di dalam pasal-pasal di RUU Sisdiknas,” katanya.

(mrl)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille