JAKARTA – Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’yatul Washliyah meminta pemerintah menghapus Pasal 3 ayat 2 poin (d) pada Peraturan Mendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang isinya mewajibkan satuan pendidikan memiliki minimal 60 peserta didik untuk bisa mendapat dana BOS.
Menurut MP Al Washliyah pasal tersebut merupakan ketentuan yang dapat menghilangkan hak peserta didik. “Karena itu guna menjamin memeroleh hak sama bagi setiap warga negara, kami minta ketentuan ini dapat ditinjau untuk dihapus,” bunyi pernyataan Al Washliyah yang ditandatangani Ketua Ridwan Tanjung dan Sekretaris M. Razvi pada Jumat, 10 September 2021.
Dana BOS yang diberikan pemerintah dikatakan MP PB Al Washliyah merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mengatasi permasalahan beban ekonomi yang dihadapi masyarakat atau anak usia sekolah agar tetap mempunyai kesempatan mengikuti pendidikan. Selanjutnya BOS merupakan hak dari setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
“Artinya tidak boleh ada seorang pun anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan. Karena itu dana BOS haruslah ditetapkan menjadi hak yang diperoleh bagi setiap anak usia sekolah,” tegas pernyataan MP PB Al Washliyah. Sehingga menjadi tidak bijak dan bertentangan dengan undang-undang apabila ada pembatasan penerima BOS, dengan membuat kuota tertentu.
Berikut pernyataan Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’yatul Washliyah terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pasal 3 ayat (1):
1. Memperhatikan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia, melalui Program Organisasi Penggerak (POP), yang mengikutsertakan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan dan memiliki Lembaga Pendidikan, sejatinya merupakan kebijakan cukup partisipatif dan memberikan dorongan serta penguatan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan.
2. Sampai saat ini peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan sangat besar, telah memberikan layanan yang signifikan kepada anak-anak usia sekolah. Layanan diberikan dari wilayah perkotaan hingga ke daerah-daerah pedesaan maupun yang tergolong Daerah 3T. Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi seyogyanya memberikan perhatian dan menunjukkan keberpihakan yang lebih nyata, luas dan serius kepada proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh masyarakat, terutama memperhatikan ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana pendidikan.
3. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan wujud nyata perhatian pemerintah untuk mengatasi permasalahan beban ekonomi yang dihadapi masyarakat atau anak usia sekolah agar tetap mempunyai kesempatan mengikuti pendidikan, yang memang menjadi hak dari setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Artinya tidak boleh ada seorang pun anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan. Karena itu dana BOS haruslah ditetapkan menjadi hak yang diperoleh bagi setiap anak usia sekolah. Dengan demikian menjadi tidak bijak dan bertentangan dengan undang-undang apabila ada pembatasan penerima BOS, dengan membuat kuota tertentu.
4. Merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, pasal 3 ayat 2 poin (d) yang menyebutkan bahwa penerima BOS adalah sekolah yang memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir, merupakan ketentuan yang dapat menghilangkan hak peserta didik. Karena itu guna menjamin memperoleh hak sama bagi setiap warga negara, kami minta ketentuan ini dapat ditinjau untuk dihapus.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Nashrum Minallahi Wa Fathun Qarib, Wabasysyril Mu’minin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Majelis Pendidikan
Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah
Ridwan Tanjung, SH, M.Si
Ketua
Muhammad Razvi, S.Sos.
Sekretaris
(mrl)