BerandaKabar WashliyahWakil Bendahara Dewan Fatwa Al Washliyah Irwansyah, Raih Doktor Hukum Islam

Wakil Bendahara Dewan Fatwa Al Washliyah Irwansyah, Raih Doktor Hukum Islam

MEDAN – Irwansyah, yang saat ini diamanahkan sebagai Wakil Bendahara Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Pusat raih gelar doktor dalam bidang Hukum Islam di Pascasarjana UIN Sumatera Utara pada 30 Agustus 2021. Disertasi dengan Judul “Dinamika Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah (Analisis Fatwa 1997-2020) Dinyatakan lulus dengan Nilai A (Sangat Memuaskan). Disertasi Irwansyah Dibimbing dan diuji oleh Prof. Dr. Nawir Yuslem, MA dan Dr. H.M Jamil, MA. yang juga Rektor UNIVA Medan tempat Irwansyah bertugas sebagai Dosen tetap.

Sebagai penguji internal Dr. Mhd. Syahnan, MA dan Dr. Dhiauddin Tanjung, MA. Sementara itu penguji Luarnya adalah Guru Besar UIN Ar Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA. Sidang yang dipimpin Direktur PPs Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, MA sebagai Ketua dan Dr. Phil. Zainul Fuad, MA sebagai Sekretaris berlangsung selama dua jam.

Disertasi Irwansyah menemukan bahwa Pasca dirubahnya Kembali Anggaran Dasar pada Muktamar  2015 yang dikembalikan kepada Mazhab Syafii dalam fikihnya, maka fatwa-fatwa Al Washliyah setelahnya tidak lagi Dinamis dan “bebas” merespon perkembangan zaman yang terus maju dan mutakhir.

Padahal Muktamar Bandung 1997 sudah membuka peluang Dewan Fatwa untuk dinamis karena Anggaran Dasar dalam bidang fikihnya “Mengutamakan Mazhab Syafii”. Di sisi lain bahwa Fatwa-fatwa Al Washliyah mengalami perkembangan, fatwa tidak lagi menunggu adanya pertanyaan secara resmi, fatwa Al Washliyah dapat terbit karena menjawab pertanyaan (responsif), atau karena faktor menyikapi perkembangan hukum Islam (reaktif) bahkan dalam rangka untuk melindungi warga Al Washliyah secara khusus dan umat Islam secara umum fatwa dapat diterbitkan (Antisipatif-Protektif).

Selain bergabung di Dewan Fatwa sejak 2015, Irwansyah juga diamanahkan beberapa posisi di Al Washliyah mulai dari Wakil Ketua Ikatan Guru dan Dosen Al Washliyah (IGDA) Kota Medan,  Sekretaris Lembaga Hisab dan Rukyah (LHR) Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, dan saat ini sebagai dosen tetap di Universitas Al Washliyah (Univa) Medan sejak 2013. Di Univa Medan, Irwansyah juga pernah diamanahkan sebagai Anggota Senat Fakultas dan Kepala Pusat Kajian Penelitian Penelitian Fakultas Agama Islam UNIVA Medan.

Apresiasi Ketum PB Al Washliyah

Sementara itu, Ketua Umum PB Al Washliyah Dr. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM mengapresiasi capaian Irwansyah. Masyhuril Khamis juga akan memberikan kata pengantar dalam disertasi yang akan diterbitkan dalam bentuk buku, yang rencananya di edit dan dicetak oleh Dr. H. Asren Nasution, MA, salah seorang Wakil Ketua Dewan Pertimbangan PB Al Washliyah. Di sisi lain, melalui pesan Whats App Dr. KH. Yusnar Yusuf, MS selaku Ketua Dewan Pertimbangan PB Al Washliyah menyampaikan doa dan support satu hari sebelum pelaksaan promosi doktor.
 
Irwansyah selama ini juga banyak menulis di kabarwashliyah.com khusus artikel ke-Agamaan, mengedit dan menulis buku-buku antara lain :
Kristologi dalam Pandangan H.M Arsyad Thalib Lubis, dalam buku Syekh H.M Arsyad Thalib Lubis: Pemikiran dan Karya Monumental (Terbit, 2013);
 
Editor Buku: Biografi Pengurus dan Anggota Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Periode 2015-2020. (Terbit, 2016); Editor: Proceeding Sidang Nasional Dewan Fatwa PB Al Jam’iyatul Washliyah (2016); Editor Buku: Keputusan-keputusan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah [1993-2020] (Terbit, 2020);

Irwansyah, menambah deretan doktor muda dalam jajaran Al Jam’iyatul Washliyah. Murid dan Kader Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, Lc., MA ini adalah suami dari Qoriah Nasional, Hj. Nurjannah, M.H.I yag dikaruniai seorang putri siswi SD IT Al Hijrah Ainayya Najma Alifa Siagian. 

(rilis/mrl)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille