JAKARTA – Aparat penegak hukum diminta untuk menghukum pelaku pembunuhan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara Ustad H. Aminur Rasyid Aruan. Pelaku telah melakukan pembunuhan dengan keji sehingga harus dihukum berat. Pembunuhan terhadap ulama tersebut telah menggegerkan warga.
Proses hukum terhadap pelaku harus dikawal dengan baik. Selain itu bantuan hukum terhadap keluarga korban juga perlu diberikan. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Al Washliyah Dr. H. Amran Arifin, MM saat ditemui pada Jumat 30 Juli 2021 di kantor PB Al Washliyah di Jakarta Pusat.
Menurutnya Organisasi Al Washliyah harus mengawal proses hukum yang akan berlangsung dan memberikan bantuan kepada keluarga korban. “Saya meminta Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumut memberikan bantuan hukum untuk keluarga korban. Keluarga korban sedang berduka jangan lagi disibukkan dengan hal-hal terkait hukum. Untuk itu perlu didampingi oleh kuasa hukum,” kata Amran Arifin.
Pembunuhan Ketua MUI Labura yang juga Kepala Madrasah Aliyah Al Washliyah Aek Kanopan tersebut menyentakan warga Al Washliyah. Ulama yang dikenal baik itu dibantai dengan keji oleh orang yang pernah dinasehatinya tersebut. Tubuh korban ditemukan warga tak bernyawa di dalam selokan dengan posisi tersungkur pada Selasa 24 Juli 2021.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung memburu pelaku. Malam itu juga aparat penegak hukum berhasil meringkus pelaku dan mengamankannya ke kantor Polisi untuk diproses hukum.
Atas nama PB Al Washliyah Dr. H. Amran Arifin menyampaikan belasungkawanya atas meninggalnya salah satu kader terbaik Al Washliyah tersebut. Organisasi yang telah berusia 91 tahun itu merasa kehilangan. Beliau berdoa semoga almarhum termasuk ke dalam golongan orang yang meninggal syahid. Kepada keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan dan kesabaran atas kejadian tersebut.
(mrl)