BerandaFatwa & KonsultasiNasehat, Bimbingan, dan Himbauan Dewan Fatwa Al Washliyah Tentang Pelaksanaan Ibadah di...

Nasehat, Bimbingan, dan Himbauan Dewan Fatwa Al Washliyah Tentang Pelaksanaan Ibadah di Bulan Dzulhijjah 1442 H

SIARAN PERS
DEWAN FATWA AL WASHLIYAH
TENTANG PELAKSANAAN IBADAH DI BULAN DZULHIJJAH 1442 H

 
Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah telah menerbitkan Nasehat, Bimbingan, dan Himbauan tentang pelaksanaan ibadah di bulan Dzulhijjah 1442 H. Menurut Ketua Dewan Fatwa, Ustadz Tgk. Abdul Hamid Usman, hal ini perlu dilakukan mengingat warga Al Washliyah, khususnya, membutuhkan bimbingan menjelang masuknya bulan Dzulhijjah. Sebagaimana dimaklumi bahwa ada beberapa ibadah khusus pada bulan Dzulhijjah yang melibatkan banyak jamaah sedangkan pada saat bersamaan wabah Covid-19 mengalami peningkatan sehingga ada kebijakan pembatasan kerumunan oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi peningkatannya.
 
Sekretaris Dewan Fatwa, Dr. Imam Yazid. MA, membacakan beberapa nasehat tersebut. Pertama: Bahwa ada khutbah sahabat Nabi Muhammad bernama Amru bin Ash yang pada intinya mengingatkan agar kita berupaya menghindari wabah. Cara menghindarinya adalah dengan melakukan apa yang populer hari ini dengan istilah social distancing. Oleh karena itu, metode ini bukanlah metode baru, melainkan metode yang telah ada sejak dahulu. Bahkan Rasulullah mengukuhkan metode ini.
 
Nasehat kedua: Mengingatkan bahwa hidup kita pasti diuji. Maka umat Islam harus lulus dalam ujian ini. Tetap bersikap arif dan bijaksana. Ketiga: Mengikuti pendapat ulama akan menenteramkan hati. Sebab pendapat mereka adalah hasil penggalian dari petunjuk-petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Keempat: Hukum Islam diketahui fleksibel sehingga dapat diterapkan pada setiap keadaan dan zaman. Bahwa ada hukum rukhshah (keringanan) ketika ada masyaqqah (kesulitan). Ada kaidah “Dharurat (harus) dihilangkan” jika ada sesuatu yang mengancam jiwa. Kelima: Protokol kesehatan adalah ikhtiar manusia. Adapun melakukan ikhtiar adalah keharusan.
 
Oleh karena itu, Dewan Fatwa Al Washliyah mengeluarkan bimbingan untuk menguatkan hati umat Islam dalam pelaksanaan ibadah-ibadah selama bulan Dzulhijjah nanti, yaitu: Pertama: Agar masjid/mushalla tetap mengumandangkan azan dan melaksanakan shalat berjamaah dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.

Kedua: Bertakbir pada hari ‘Id dan hari tasyriq dapat dilakukan di masjid/mushalla dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Ketiga: Daerah yang terkategori darurat tinggi berdasarkan ketetapan pemerintah/pihak yang berwenang dapat melakukan shalat ‘Id di rumah masing-masing.

Keempat: Dibolehkan merenggangkan shaf jamaah karena darurat, boleh mengenakan masker, anjuran membawa sajadah, meminimalisir kontak fisik langsung, dan hand sanitizer boleh digunakan dan tidak menjadi penghalang sahnya ibadah.

Kelima: Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan dengan perwakilan kepada orang lain dan dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika dilakukan di lingkungan di luar RPH maka dikoordinasikan dengan Satgas Penangan Covid-19 di wilayah masing-masing.
 
Adapun yang terakhir, yaitu dihimbau kepada kaum muslimin untuk meraih keutamaan di bulan Dzulhijjah yang dimuliakan dengan ikhtiar untuk meningkatkan ketakwaan, memperbanyak sedekah, zikrullah, melaksanakan qunut nazilah pada shalat-shalat fardhu, berdoa memohon hidayah, ampunan, kekuatan, kesabaran, dan jalan keluar dari musibah ini untuk keselamatan bangsa dan negara.

Kaum muslimin juga wajib menghindari mafsadah (kerusakan) dengan ikhtiar mengikuti pedoman protokol kesehatan yang dianjurkan para ahli, khususnya dalam melaksanakan beberapa ibadah di bulan Dzulhijjah 1442 H ini, karena wajib hukumnya mengikuti Kepala Negara, Kepala Daerah, dan unit yang diamanahkan untuk menangani wabah yang sedang dihadapi saat ini.

Jakarta, 05 Juli 2021

DEWAN FATWA AL WASHLIYAH

Tgk. Abdul Hamid Usman
Ketua

Dr. Imam Yazid, MA
Sekretaris

(mrl)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille