BerandaOpiniPendidikan Mau Dikenakan PPN: Melanggar Konstitusi

Pendidikan Mau Dikenakan PPN: Melanggar Konstitusi

Oleh: H. Ridwan Tanjung

PEMERINTAH mengajukan perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain rencana menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%, rupanya pemerintah mengusulkan pengenaan PPN untuk pendidikan dan Sembako. PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa. Ini artinya pendidikan sudah dikatagorikan sebagai jasa berorientasi provit. Sementara Undang-Undang menyebutkan bahwa Pendidikan adalah Lembaga nirlaba. Selain itu tegas disebutkan:

1. Pemerintah wajib menyediakan anggaran sebesar 20% dari APBN dan APBD, di luar gaji.
2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
3. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Jelaslah pengenaan PPN pada penyelenggaraan pendidikan bertentangan dengan konstitusi. Seharusnya pemerintah memberikan kemudahan dan tidak membebani penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat (swasta). Masyarakat sebenarnya berperan besar dalam penyelenggaraan pendidikan.

Data menunjukkan bahwa dari 435.742 lembaga pendidikan (mulai dari TK, SKB, Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Menengah), tidak kurang  60% penyelenggaranya adalah masyarakat. Dari 41.331 SMP, sebanyak 42,50% adalah swasta, dari 14.045 SMA, sebanyak 50,72% adalah swasta, dari 14.344 SMK sebanyak 74,50% adalah swasta (DAPODIKDASMEN 2020-2021).

Apakah karena besarnya jumlah yang diselenggarakan masyakarat, yang berarti jumlah peserta didik banyak, lantas menjadi alasan untuk mengenakan PPN. Ini hanya ingin mencari gampangnya mengisi kas pendapatan negara. Sungguh sangat tidak adil, dan bertentangan dengan konstitusi.

Kalau Lembaga Pendidikan dikenakan PPN, artinya dana 20% dari APBN dan APBD itu pun boleh dibilang diambil dari “kekayaan”, yang dikutip dari Lembaga Pendidikan. Hal ini menjadi dagelan, karena akhirnya “belanja pendidikan 20%” itu sebagian adalah dari PPN Pendidikan.

DPR harus mendedikasikan dirinya betul-betul berpihak kepada masyarakat, menolak untuk mengenakan PPN pada penyelenggara Pendidikan.[]

Penulis adalah Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille