JAKARTA – Pengurus Besar Al Washliyah meminta Zionis Israel untuk menghentikan kekerasan kepada umat Islam Palestina. Al Washliyah menilai perlakukan polisi Israel kepada warga Palestina di Masjidil Aqsha merupakan perbuatan diluar batas. Demikian dikatakan Ketua Umum PB Al Jam’iyatul Washliyah Dr. KH. Masyhuril Khamis pada Sabtu 9 Mei 2021 di Jakarta.
Menurutnya kekerasan yang dilakukan Israel kepada warga Palestina yang sedang beribadah sungguh tidak bisa diterima. “Seharusnya Israel menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan menghormati masjid suci umat Islam yaitu Masjidil Aqsha,” katanya.
Al Washliyah melihat Bangsa Yahudi itu terus saja melakukan pelanggaran terhadap penduduk Palestina. Hal-hal seperti ini seharusnya segera dihentikan. Untuk itu Kiyai Khamis meminta Dewan Keamanan PBB segera mengambil sikap tegas kepada Israel. Selama ini DK PBB terlihat seperti macan ompong kalau berhadapan dengan Israel.
“Sikap tegas Dewan Keamanan PBB terhadap Israel sangat kita tunggu. Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi lagi terhadap negara Palestina dan penduduknya,” pinta Ketum PB Al Washliyah tersebut.
Foto: Seorang wanita warga Palestina yang terluka akibat keberutalan Zionis Israel.
Kondisi ini bila dibiarkan berlarut-larut maka bisa memicu kemarahan umat Islam dunia. Biar bagaimanapun, Masjid Al Aqsha merupakan kiblat pertama kaum muslimin. “Bila ini dibiarkan bukan tidak mungkin memancing amarah bagi kaum muslimin di dunia,” imbuh Kiyai Khamis.
Dalam serangan yang dilakukan polisi Israel kepada warga Palestina di Masjid Al Aqsha tersebut setidak ratusan orang warga Palestina luka-luka. Dari ratusan warga yang terluka tersebut setidaknya 16 orang dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif. Hal itu terjadi setelah Polisi Israel menembaki penduduk Palestina yang berada di komplek Masjid Al Aqsha.
Kiyai Masyhuril Khamis juga mendukung sikap pemerintah Indonesia melalui Kementeria Luar Negeri yang mendesak masyarakat internasional melakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil.
Bentrokan yang diawali dengan pengusiran paksa enam warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur oleh Israel itu dinilai Indonesia sebagai pelanggaran terhadap Resolusi DK PBB. Melalui unggahan di Twitter, Kemlu RI juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah Masjid Al Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat Muslim.
“Pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi DK PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949, dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan,” demikian keterangan Kemlu, merujuk pada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(mrl)