JAKARTA – Pengurus Besar Al Washliyah sedang mempersiapkan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang nantinya akan melakukan pemeriksaan kehalalan terhadap suatu produk yang akan dipasarkan kepada konsumen. Namun saat ini pembentukan LPH ini masih dalam proses penjajakan untuk memenuhi segala sesuatunya.
Persiapan pembentukan LPH ini terlihat dalam pertemuan antara PB Al Washliyah dengan pihak yang akan membentuk lembaga tersebut pada Kamis, 03 Desember 2020 di kantor PB Al Washliyah, Rawasari, Jakarta Pusat. Muhammad Hanif sebagai inisiator pembentukan LPH ini menyampaikan presentasinya tentang pembentukan LPH. Menurutnya sudah ada beberapa organisasi Islam dan kampus yang mendirikan lembaga yang akan memeriksa kehalalan suatu produk untuk itu ia mengajak Al Washliyah mendirikan lembaga tersebut.
Sekretaris Jenderal PB Al Washliyah KH. Masyhuril Khamis menyambut baik usulan pembentukan LPH tersebut. Namun beliau meminta agar ada pertemuan lanjutan untuk membahas hal-hal terkait posisi PB Al Washliyah dalam lembaga tersebut. Khamis melihat sebuah peluang yang bagus bila Al Washliyah turut andil dalam menjaga kehalalan barang-barang yang dikonsumsi umat Islam Indonesia.
perlu diketahui sesuai Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya. Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU ini, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
UU ini antara lain juga menegaskan, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. Ayat (2) LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(mrl)