JAKARTA – Pengurus Besar Al Washliyah meminta kepada Pengurus Al Washliyah Sumatera Utara untuk melakukan investigasi terhadap kejadian pengurusan jenazah guru Al Washliyah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Permintaan ini disampaikan PB Al Washliyah melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum Dr. H. Yusnar Yusuf, MS dan Sekretaris Jenderal Drs. H. Masyhuril Khamis, SH, MM.
Menurut PB Al Washliyah apa yang dilakukan terhadap jenazah seorang ustadzah di Madrasah Al Washliyah Aman Sari, Serbelawan, Pematang Siantar tidak sesuai dengan Syari’at Islam. Pihak rumah sakit menurut Al Washliyah telah melanggar ketentuan Islam saat mengurus jenazah seorang wanita.
“Sehubungan permasalahan pengurusan jenazah yang tidak sesuai dengan syari’at Islam yang dilakukan oleh RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara pada tanggal 20 September 2020 yang mana pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Islam pada saat mengurus jenazah yang merupakan seorang Ustadzah di MDA Al Washliyah Aman Sari, Serbelawan, maka dengan ini Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah meminta Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara untuk melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut,” bunyi surat PB Al Washliyah yang dikeluarkan pada Senin, 28 September di Jakarta.
Upaya yang dilakukan organisasi yang lahir dan besar di Sumut itu merupakan salah satu pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan umat dalam menjaga marwah warga Al Washliyah.
Perlu diketahui bahwa sempat diberitakan diberbagai media tentang jenazah seorang guru Madrasah Al Washliyah yang dimandikan oleh empat orang pria. Dari empat orang pria tersebut dua orang beragama Islam dan dua orang lagi non Islam. Mengetahui kejadian ini pihak keluarga tidak terima bila bila jenazah yang merupakan wanita diperlakukan seperti itu.
(mrl)