BerandaKabar WashliyahMelalui Surat Terbuka Al Washliyah Minta Negara Tetap Melarang Faham Komunis

Melalui Surat Terbuka Al Washliyah Minta Negara Tetap Melarang Faham Komunis

JAKARTA – Organisasi Islam Al Washliyah menyatakan dirinya sebagai organisasi yang berseberangan dengan faham komunis. Dari sejak dibentuknya pada 1930 hingga sekarang, organisasi ini tetap memegang teguh prinsip menolak faham yang telah menyebar anti Tuhan tersebut. Untuk itu Al Washliyah meminta lembaga tinggi negara untuk tetap memasukkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila bahwa Komunisme, Marxisme dan Leninisme sebagai faham yang terlarang.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Pimpinan MPR RI, Pimpinan DPR RI dan Pimpinan DPD RI, Al Washliyah mengutip pernyataan salah satu pendiriannya Syekh H. Muhammad Arsyad Thalib Lubis yang mengatakan dalam Musyawarah Alim Ulama di Palembang pada 1957 sebelum tragedi G30S PKI pecah di Indonesia tahun 1965. Dalam makalahnya itu dikatakannya bahwa faham komunis itu sangat berbahaya dan bisa menghancurkan sendi-sendi bernegara yang sudah dibangun.

Surat terbuka bernomor: Ext-285/PB-AW/XXI/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020 ditandatangani Ketua Umum Dr. H. Yusnar Yusuf, MS, dan Sekretaris Jenderal Drs.H.Masyhuril Khamis, AH, MM. Berikut secara lengkap isi dari surat terbuka PB Al Washliyah:

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Menyikapi kondisi kebangsaan dan kenegaraan yang semakin mengkhawatirkan dengan adanya gejala infiltrasi masif ideologi komunisme dan sosio-Marxisme ke dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia melalui pengajuan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Kondisi ini sungguh di luar nalar kita sebagai bangsa. Dimana kita telah mengetahui bagaimana faham komunis yang anti Tuhan itu berbuat di negara kita. Sejarah kelam telah sama-sama kita ketahui tentang gerakan yang dilakukan. Apakah bukti-bukti tersebut tidak cukup untuk menjadi pelajaran bagi kita saat ini.

Al Washliyah sebagai Ormas Islam yang lahir sebelum Indonesia merdeka, sejak lama berseberangan dengan kelompok yang menganut faham komunisme. Faham ini harus diwaspadai karena merupakan bahaya laten yang bisa bangkit kapan saja. Perlu kami tegaskan bahwa sejak berdirinya Al Washliyah dari 1930 sudah bersebrangan dengan Komunisme.

Ulama Al Washliyah Tuan M. Arsyad Thalib Lubis dalam makalahnya yang disampaikan pada Muktamar Alim Ulama di Palembang pada 1957 mengatakan: “Saya tidak mengetahui apakah masih ada orang yang belum menyadari bahwa bahaya besar selalu berada di muka kita yang pada satu waktu jika kita tidak lekas bertindak mungkin menghancurkan segala sendi-sendi yang telah kita bangunkan dengan susah payah selama ini. Marilah kita melakukan koreksi ke dalam memperbaiki kembali sikap dan tindakan kita, menyatupadukan tenaga dan pikiran dalam menghadapi persoalan-persoalan yang terdapat titik persamaanya diantara sesama kita dan senantiasa mempedomani amanat pemimpin kita Muhammad SAW, bahwa orang-orang mukmin antara sesamanya laksana suatu tembok satu dan lain sokong menyokong sebuah kubu pertahanan yang sekuat-kuatnya bagi umat Islam dalam melakukan pembelaanya terhadap segala serangan yang datang dari pihak anti Tuhan.”

Menyikapi kondisi kebangsaan dan kenegaraan yang semakin mengkhawatirkan dengan adanya gejala infiltrasi masif ideologi komunisme dan sosio-Marxisme ke dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia melalui pengajuan RUU Haluan Ideologi Pancasila, adapun beberapa hal yang harus kita perhatikan sebagai berikut:
1. Tidak dicantumkannya Tap NO.XXV/MPRS/1966 Tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai Organisasi terlarang diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau Mengembangkan faham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

2. mengindikasikan adanya upaya pendegadrasian pemahaman Ideologi Pancasila dari pokok-pokok pikiran yang utuh, komprehensif dan integratif yang terwujud berupa Lima Sila fundamental sebagai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang termaktub secara lugas dan tegas dalam alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945 dan telah menjadi Konsensus Nasional Para Pendiri Bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945.

Untuk itu Ormas Islam Al Washliyah meminta kepada seluruh Lembaga Tinggi Negara khususnya DPR untuk tetap mencamtumkan paham Komunis/ Marxisme-Leninisme sebagai paham terlarang di seluruh bumi Indonesia dan tetap memasukannya ke dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila demi menjaga keutuhan dan kebersamaan dalam mambangun NKRI

Demikian Surat Terbuka in kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Nashrum Minallahi Wa Fathun Qarib, Wabasysyril Mu’minin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 09 Juni 2020
PENGURUS BESAR
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH

Dr. H. Yusnar Yusuf, MS
Ketua Umum

Drs. H. Masyhuril Khamis, S.H., M.M
Sekretaris Jenderal

(mrl)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille