JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji Indonesia pada tahun 2020. Hal ini terkait dengan belum teratasinya wabah Covid-19 di seluruh dunia. Keputusan pemerintah Indonesia tersebut dikeluarkan Menteri Agama Jenderal (Purn) Fahrur Razi pada Selasa 02 Juni 2020 di Jakarta.
Keputusan Menteri Agama untuk tidak mengirimkan calon jamaah haji Indonesia ke Makkah tahun ini mendapat tanggapan positif dari Ormas Islam Al Washliyah. Organisasi yang telah berusia 89 tahun itu mendukung sikap pemerintah tentang pelaksanaan haji di masa pandemi.
“Pengurus Besar Al Washliyah mendukung dan mengapresiasi sikap Pemerintah RI melalui Menag yang tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 karena wabah Covid-19,” kata Ketum PB Al Washliyah Dr. KH. Yusnar Yusuf, MS di Jakarta.
Menurutnya keputusan yang diambil pemerintah sudah tepat. Tidak diberangkatkannya calon jamaah haji Indonesia oleh pemerintah untuk menjaga umat Islam dari tertularnya Covid-19.
“Keputusan pemerintah sudah tepat yaitu untuk menjaga berbagai dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari Covid-19 di tanah suci Mekkah dan Madinah,” imbuhnya.
Untuk itu Al Washliyah meminta kepada seluruh calon jamaah haji yang belum bisa beribadah tahun ini untuk bersabar sambil berdoa semoga dipanjangkan umurnya dan bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun berikutnya.
(mrl)