JAKARTA – Dewan Fatwa Al Washliyah telah merumuskan tentang Shibgah Al Washliyah. Shibgah ini merupakan ciri dari para kader organisasi Al Washliyah. Rumusan shibgah ini diputuskan dalam sidang Dewan Fatwa Al Washliyah di arena Musyawarah Kerja Nasional Al Washliyah I di Bogor pada 30 Januari sampai 1 Februari 2020.
Berikut ini adalah hasil rumusan tentang Shibgah Al Washliyah yang diputuskan Dewan Fatwa Al Washliyah:
SHIBGHAH AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Shibghah secara bahasa berarti “celup”, “warna”, dan “kepribadian”. shibghah Al Jam’iyatul Washliyah dimaksudkan sebagai ciri-ciri yang menjadi jati diri dan kepribadian anggota Al Jam’iyatul Washliyah, terutama para pemimpinnya yaitu:
1. Istiqomah, yaitu pendirian yang teguh, kokoh dan tidak berubah sedikitpun oleh kesulitan dan tantangan dalam menegakkan tauhid yang benar dan memperjuangkan tujuan Al Washliyah.
2.Kesalehan, yaitu tetap berbuat yang baik kapan dan dimana saja, baik dalam ibadah maupun dalam muamalah, sehingga terciptalah kesalehan ritual, intelektual, dan sosial.
3. Shilah, yaitu senantiasa memelihara hubungan dengan Allah, dan hubungan dengan manusia.
4. Akhlakulkarimah, terhadap Allah, dan pergaulan sesama manusia, hubungan dengan makhluk lain dan lingkungan hidup.
5. Mujahadah, yaitu berbuat dan bekerja keras dalam mewujudkan tujuan Al Washliyah.
6. Madaniah, yaitu upaya dalam mengembangkan ilmu, politik, sosial, dan ekonomi untuk kesejahteraan umat.
Bogor, 30 Januari 2016
Tim Perumus
1. Dr. H. Sarbaini Tanjung, Lc, MA
2. Dr. H. Daud Rasyid, Lc, MA
3. Tengku H. Abdul Hamid Usman, Lc, MA
4. H. Muhammad Natsir, Lc, MA
5. Drs. H. Arso, SH, M.HI
6. Drs. H. Ahmad Hamim Azizy, MA
7. Irwansyah, M.HI
(mrl)