JAKARTA – Pengurus Besar Al Washliyah menyampaikan permohonan perpanjangan masa bakti kepengurusan untuk beberapa bulan ke depan. Permohonan perpanjangan masa bakti kepengurusan ini disampaikan kepada Dewan Fatwa dan Dewan Pertimbangan Al Washliyah. Permohonan perpanjangan masa bakti dituangkan dalam surat resmi PB Al Washliyah.
Dalam surat nomor: Int.376/PB.AW/XXI/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum Dr. H. Yusnar Yusuf, MS dan Sekjen Drs. H. Masyhuril Khamis, SH, MM itu menyatakan bahwa masa bakti PB Al Washliyah hasil Muktamar XXI di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta akan berakhir pada 24 April 2020.
“Mengacu kepada Anggaran Rumah Tangga (ART) Al Washliyah Pasal 9 tentang Masa Bakti dan Peralihan Pengurus Besar, pada Ayat 7 berbunyi: ‘6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa bakti, Pengurus Besar wajib membentuk panitia Muktamar.’
Selanjutnya PB Al Washliyah menyampaikan telah menggelar rapat pada tanggal 22 November 2019 dengan agenda pembentukan Panitia Muktamar dan tanggal 08 Januari 2020 untuk melengkapi susunan kepanitiaan muktamar. Panitia Muktamar XXII Al Washliyah pun telah disahkan yang tertuang dalam SK Nomor: Kep.0460/PB.AW/XXI/I/2020.
Namun melihat kondisi saat ini yang tengah dilanda pandemi global wabah Covid-19 dan larangan dari pemerintah untuk tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa serta semakin dekatnya bulan suci Ramadhan maka pelaksanaan muktamar tidak bisa dilakukan tepat waktu.
Selanjutnya PB Al Washliyah meminta kepada Dewan Fatwa dan Dewan Pertimbangan untuk perpanjangan masa bakti kepengurusan PB Al Washliyah sampai berakhirnya kondisi darurat Covid-19 dan setelah bulan suci Ramadhan. “Bila diizinkan maka insya Allah Muktamar XXII Al Washliyah dilaksanakan setelah bulan Juli 2020 sambil mengamati kondisi darurat Covid-19,” demikian bunyi surat PB Al Washliyah tersebut.
Saat ini PB Al Washliyah masih menunggu keputusan dari Dewan Fatwa dan Dewan Pertimbangan Al Washliyah terhadap usulan yang telah disampaikan tersebut. Nampaknya Surat PB Al Washliyah langsung direspon Dewan Pertimbangan pertimbangan dengan menggelar rapat untuk membahas masalah muktamar. Namun sampai saat ini blm diketahui hasil dari rapat tersebut .
(mrl)