JAKARTA – Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah telah sukses menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II pada 6-8 April 2018 di Yogyakarta. Rakernas yang dibuka secara resmi Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu menghasil beberapa keputusan. Rakernas Al Washliyah dibagi dalam tiga komisi yaitu Penajaman Program Kerja, Bidang Pendidikan dan Rekomendasi.
Di antara keputusan Rakernas dalam Komisi Rekomendasi yaitu diharuskannya seluruh warga Al Washliyah mendukung dan memenangkan kader Al Washliyah yang maju menjadi calon legislati dan eksekutif.
Berikut keputusan Rakernas Al Washliyah selama dua hari tersebut:
Dalam Bidang Rekomendasi
1. Lahirnya Al Jamiyatul Washliyah pada 30 November 1930 berperan penting dalam kemerdekaan NKRI. Oleh sebab itu, Al Washliyah wajib mengawal Pancasila, UUD 1945, serta kebhinekaan dalam bingkai NKRI.
2. Al Washliyah secara aktif melakukan ikhtiar-ikhtiar bagi peningkatan pendidikan, dakwah, amal sosial dan ekonomi ummat sebagai karakter bangsa yang berlandaskan akhlakul kariimah. Oleh sebab itu, pemerintah harus memfasilitasi setiap usaha yang dilakukan Al Washliyah.
3.Al Washliyah meminta kepada pemerintah untuk bersungguh-sungguh dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran dengan meningkatkan lapangan kerja dan life skill bagi generasi muda Indonesia.
4. Al Washliyah menghimbau kepada umat Islam khususnya dan masyarakat umumnya, untuk membangun harmonisasi di era sosial media yang membutuhkan kehatian-hatian, agar tidak terjebak dengan berbagai macam informasi hoaks dan menyesatkan.
5. Setiap kader Al Washliyah yang maju menjadi calon pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, wajib didukung dan dimenangkan segenap warga Al Washliyah.
6. Meminta PB Al Washliyah untuk melaksanakan Pra Muktamar satu tahun sebelum pelaksanaan Muktamar Al Washliyah dilaksanakan.
7. Setiap pimpinan Perguruan Tinggi Al Washliyah di seluruh Indonesia harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari pimpinan wilayah setempat sebelum diterbitkan Surat Keputusan oleh Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah, yang Surat Keputusan tersebut untuk tingkat perguruan tinggi, ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar dan seterusnya sesuai tingkatannya masing-masing.
8.Meminta kepada Pengurus Besar Al Washliyah untuk dapat melakukan kerja sama dengan kedutaan besar dan lembaga negara lainnya untuk mendapatkan bantuan pendidikan dalam bentuk beasiswa dan bantuan lainnya.
9. Meminta kepada seluruh jajaran pengurus Al Washliyah untuk senantiasa menegakkan hierarki dan hubungan kerja yang harmonis sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi lainnya.
10. Pengurus Besar, Dewan Pertimbangan dan Dewan Fatwa, serta majelis-majelis Al Washliyah lainnya dalam melaksanakan tugas organisasi harus tetap berpedoman pada AD/ART dan peraturan organisasi lainnya.
Dalam Bidang Pendidikan.
1. Mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti untuk SD dari tiga jam ditambah menjadi lima jam.
2. Mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti untuk SMP dari tiga jam ditambah menjadi lima jam.
3. Mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK dari tiga jam ditambah menjadi empat jam.
4. Mata pelajaran Kealwashliyahan untuk SD/SMP/SMK menjadi dua jam.
5. Seluruh sekolah Al Washliyah wajib memasukkan mata pelajaran Kealwashliyahan.
6. Mempercepat penuntasan kurikulum mata pelajaran Kealwasliyahan untuk semua jenjang pendidikan termasuk perguruan tinggi.
7. Mempercepat pembuatan buku Kealwashliyahan untuk semua jenjang pendidikan.
8. Kurikulum pendidikan diniyah (ibtidaiyah sampai qismul ali) perlu disesuaikan dengan struktur kurikulum nasional.
9. Seluruh PD Al Washliyah untuk mendirikan madrasah ibtidaiyah diniyah dan tsanawiyah dan PW Al Washliyah mendirikan madrasah Al Qismul Ali.
Dalam Rakernas II Al Washliyah itu diisi dengan materi dari Kementerian Sosial, Bappenas, dan Inkubasi Syariah Bank Muamalat. Karenanya, secara internal turut dibahas tentang pengelolaan aset-aset Al Washliyah.
(mrl)