BerandaDunia islamHukum Menyebarkan Berita Hoax

Hukum Menyebarkan Berita Hoax

Oleh: Banu Wira Baskara

PERKEMBANGAN teknologi yang terus menerus semakin pesat membuat media sosial menjadi pilihan utama masyarakat dalam berkomunikasi. Media sosial adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Di era millenial saat ini, sulit mencari orang yang sama sekali tidak memiliki akun media sosial.

Namun, kemajuan teknologi ini harus dihadapkan dengan kebebasan setiap orang dalam membuat serta membagikan informasi. Dalam kurun waktu setahun belakangan ini, Indonesia dihadapkan dengan maraknya berita hoax di media sosial. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Pada awalnya, masyarakat memang lebih memilih berita yang berasal dari kiriman seseorang yang dipercayainya dari pada menonton berita yang dianggap berpihak dari sebuah stasiun TV tertentu. Akan tetapi hal ini malah dimanfaatkan untuk menyebarkan berita hoax. Adanya berita hoax ini membuat kegaduhan di berbagai elemen masyarakat. Mulai dari berita hoax tentang isu politik, sosial dan SARA.

Saat ini berita hoax bisa menyerang siapa saja. Presiden Jokowi sering difitnah dengan berita hoax, bahkan ulama sekali pun juga tidak luput dari berita hoax.

Dalam Islam, hoax bukanlah hal baru. Hoax yang berarti berita bohong sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW. Kata berita dalam bahasa Arab disebut dengan istilah khabar. Sedangkan khabar yang berasal dari Nabi Muhammad SAW disebut Hadits.

Dari pengertian tersebut, kita dapat pahami bahwa hadits dari Nabi Muhammad SAW adalah salah satunya berisi berita atau informasi. Inilah yang kemudian dijadikan alat oleh orang-orang yang pada masa itu hendak menghancurkan Islam. Caranya adalah dengan membuat berita bohong tetapi mengatasnamakan Nabi Muhammad SAW. Akhirnya banyak umat Islam yang tertipu dengan berita tersebut yang dikenal sebagai hadits palsu atau maudu’.

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadis mutawatir yang berbunyi ” Man kadzaba ‘alayya muta’ammidan falyatabawwaa maq’adahu min naari”
Artinya ” Barangsiapa berbohong atas namaku dengan sengaja, maka dia menempati tempat duduknya dari neraka”.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah merilis fatwa tentang haramnya menyebar berita hoax. Hukum haram ini terdapat pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Dalam fatwa itu disebutkan setiap umat Islam haram juga menyebarkan hoax dengan tujuan baik seperti menginformasikan orang meninggal padahal masih hidup. MUI juga mengharamkan melakukan bullying dan menyebar konten pornografi di medsos.

Memproduksi, menyebar dan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram, demikian salah satu poin dari Fatwa MUI.

Jadi, apabila kita menerima berita atau konten di media sosial hendaklah kita teliti dahulu sebelum kita percaya atau bahkan malah langsung kita share kemana-mana. Bila kita tidak teliti terhadap hoax, maka kita bisa jadi salah satu penyebar hoax nantinya. Cerdaslah dalam bermedia sosial. Wallahu a’lam.[]

Penulis adalah Pengurus PC Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan.

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille