Diterima Wakil Ketua DPR RI, Pemuda Al Washliyah minta DPR Pertahankan TAP MPRS 25/1966

JAKARTA – Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mempertahankan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan paham Komunis. Ideologi Komunis menurut GPA dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian salah satu sikap Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah yang diberikan kepada pimpinan DPR RI di gedung wakil rakyat Senayan, Jakarta.

Pernyataan pengurus PP GPA tersebut disampaikan langsung Ketua Umum PP GPA Wizdan Fauran Lubis beserta jajarannya kepada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di ruang kerjanya pada Kamis (05/10). Wakil Ketua DPR RI itu menyambut baik sikap yang dikeluarkan PP GPA.

Selain meminta mempertahankan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966, PP GPA juga menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya dugaan kriminalisasi kepada ulama dan tokoh umat Islam. Pemuda Al Washliyah mengharapkan para wakil rakyat itu terus menyuarakan untuk tidak mengkriminalisasi ulama, bahkan harus menghormati dan mencintai ulama.

Bangsa Indonesia menurut Gerakan Pemuda Al Washliyah sangat berhutang kepada ulama dan umat Islam. “Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia merdeka dari penjajah karena andil besar para ulama yang ada pada saat itu,” demikian bunyi pernyataan sikap GPA.

Enam orang pengurus PP GPA yang diterima Fadli Zon di ruang kerjanya itu meminta pula agar DPR RI memberikan supportnya kepada Ormas Islam khususnya organisasi kepemudaan yang turut serta dalam membangun bangsa.

Pernyataan sikap selanjutnya terkait maraknya barang-barang import yang masuk ke Indonesia. Bahkan sayangnya barang import tersebut awalnya dari dalam Indonesia lalu keluar dan kembali masuk ke dalam lagi. “Hal ini sungguh merugikan perekonomian Indonesia,” kata Ketum PP GPA Wizdan Fauran Lubis di Jakarta

Untuk itu PP GPA meminta DPR RI membuat regulasi yang ketat terkait barang import. “Meminta kepada DPR RI agar membuat regulasi yang ketat terkait barang-barang import sehingga produk-produk yang masuk ke Indonesia memang tidak diproduksi di Indonesia dan regulasi tersebut tetap berpihak kepada pengusaha Indonesia,” demikian pernyataan sikap PP GPA kepada DPR RI.

(mrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *