JAKARTA – Dewan Fatwa dan Dewan Pertimbangan Al Washliyah menyampaikan nasihat dan teguran kepada Penggurus Besar Al Washliyah. Nasihat dan teguran disampaikan terkait sanksi yang diterima dua perguruan tinggi yaitu Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu dan Universitas Al Washliyah (Univa) Medan dari Kemenristek Dikti.
Dalam nasihat dan tegurannya, Dewan Fatwa dan Dewan Pertimbangan meminta PB Al Washliyah sebagai penyelenggara organisasi segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebelum batas waktu yang diberikan Kemenristek Dikti, diharapkan PB Al Washliyah bisa menyelesaikan masalah itu dan sanksi tersebut segera dicabut.
Dewan Fatwa dan Dewan Pertimbangan memutuskan agar PB Al Washliyah mencabut SK kepengurusan Majelis Pendidikan Tinggi dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PB Al Washliyah. Sesuai AD/ART organisasi maka hanya ada Majelis Pendidikan di Al Washliyah. Untuk itu PB Al Washliyah diminta untuk mengikuti AD/ART hasil Muktamar Al Washliyah ke 21 di Jakarta pada 2015.
Penyerahan nasihat dan teguran dari dua lembaga yang sangat strategis di Al Washliyah itu dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Fatwa Prof. H. Ramli Abdul Wahid, MA dan Ketua Dewan Pertimbangan Dr. H. Maslin Batubara kepada PB Al Washliyah yang diterima Ketum Dr. H. Yusnar Yusuf, MS dan Sekjen Masyhuril Khamis di Hotel Grand Cempaka pada Selasa (15/08).
Sebelum diserahkan, Sekretaris Dewan Fatwa H. Natsir, Lc membacakan hasil keputusan kedua lembaga tersebut di hadapan pengurus Dewan Fatwa, Dewan Pertimbangan dan PB Al Washliyah. Keputusan seperti ini sebenarnya sudah beberapa kali dikeluarkan DF dan DP kepada PB Al Washliyah.
Perlu diketahui, Kemenristek Dikti memberikan sanksi kepada Univa Labuhanbatu dan Univa Medan dengan menarik semua dosen kopertis dari kampus tersebut, melarang melaksanakan wisuda dan beberapa sanksi lainnya. Sanksi diberikan karena dianggap ada dualisme pimpinan di kedua Universitas Al Washliyah.
Dalam surat yang dikeluarkan Kementerian, diberikan peluangan bagi organisasi untuk melakukan perbaikan dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Kemenristek Dikti memberi waktu 6 bulan bagi Al Washliyah untuk menyelesaikan masalah yang ada, sehingga sanksi yang diterima bisa segera dicabut.
(mrl)