BerandaFatwa & KonsultasiFashluddin Anissiasah (Memisahkan Agama dari Politik)

Fashluddin Anissiasah (Memisahkan Agama dari Politik)

Pertanyaan:
Asalamualaikum Pak Kiyai Ovied yang terhormat. Saya akhir-akhir ini membaca pernyataan Presiden yang dimuat oleh media online merdeka.com yang intinya seperti ini,: “Memang gesekan kecil-kecil kita ini karena Pilkada. Benar nggak? Karena pilgub, pilihan bupati, pilihan walikota, inilah yang harus kita hindarkan,” kata Presiden saat meresmikan Tugu Titik Nol Peradaban Islam Nusantara di Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, seperti dilansir Antara, Jumat (24/3-2017). Kepala negara meminta tidak mencampuradukkan antara politik dan agama yang saat ini berujung pada konflik di masyarakat. “Dipisah betul, sehingga rakyat tahu mana yang agama, mana yang politik,” katanya.

Lalu saya juga membaca pernyataan yang sama yang dilontarkan ketua umum PB.NU yang intinya sebagai berikut: “Itu pendapat saya kok, tidak ada agama dalam politik dan tidak ada politik dalam agama. Itu pendapat saya,” kata Said usai menghadiri acara pelantikan dan peringatan Harlah Muslimat NU ke-71 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (28/3-Merdeka.com).

Lalu benarkan politik itu tidak perlu ada agama didalamnya, dan agama tidak perlu ada politik didalamnya? Terimakasih atas jawabannya. Wassalam Dari- Bapak H. Daeng Usman Maulana, M.Pd- Sulawesi Selatan.

Jawaban:
Kita harus arif dan berhati-hati untuk menanggapi pernyataan di atas yang sangat kental nilai-nilai filosofis, pemikiran, politik, sosial, budaya dan sejarah dalam pernyataan adanya pemisahan politik dengan agama, sebagaimana yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi baru-baru ini. Tetapi pernyataan Said Agil Siraj tentang “tidak ada agama dalam politik dan tidak ada politik dalam agama” (لا سياسة في الدين ولا في الدين السياسة)., ini adalah sangat keliru dan salah besar, karena agama dan politik tidak bisa dinafikan atau dibuang karena keduanya (agama dan politik) adalah fitrah yang telah Allah Swt anugerahkan kepada manusia. Memisahkan agama dengan politik bukan berarti membuang (ترك الدين عن السياسة ; Tarkuddin anissiasah) atau menidakkan apalagi mengingkari dengan mengatakan : Didalam agama tidak ada politik atau didalam politik tidak ada agama”. Kalimatnya kelihatan hampir sama tetapi maksud dan tujuannya 180 derajat sangat berbeda antara ucapan Jokowi: pisahkan agama dari politik(فصل الدين عن السياسة) dengan Said Agil : “tidak ada politik dalam agama dan tidak ada agama dalam politik” (لا سياسة في الدين ولا في الدين السياسة).

Memisahkan agama dari politik (فصل الدين عن السياسة) tesis ini sudah ada sejak resminya keruntuhan Khilafah Turki Usmani (1924). Pada tahun 1925M/1343H sudah keluar cetakan pertama oleh penerbit Dar Al-Hilal (دار الهلال) Cairo Mesir kitab yang bernama “Al-Islam wa Ushulul Hukmi- Bahsun fi Alkhilafah wa Alhukumah fi Al-Islam [الإسلام و أصول الحكم بحث في الخلافة و الحكومة في الإسلام]” yang ditulis ulama kondang seorang ulama Al Azhar Mesir Cairo University dan beliau ketika itu juga adalah seorang Qadhi (hakim) agama Mesir yang bernama Syeikh ‘Ali Abdurraziq (الشيخ علي عبد الرازق). Syeikh Ali Abdurraziq memiliki abang bernama Syeikh Musthafa Abdurraziq (شيخ مصطفى عبد الرازق ; 1885-1947), beliau adalah Grand Syeikh Imam Al Azhar pada tahun 1945-1947. Beliau (abang dari Syeikh Ali Abdurraziq) dikenal sebagai seorang budayawan, pemikir Mesir ahli hukum Syariat Islam, seorang filosof dan sastrawan juga pernah menjabat sebagai menteri perwakafan Mesir pada tahun 1938.

Di dalam artikel ini saya tidak mengupas dan memperdepatkan kandungan isi kitab Syeikh Ali Abdurraziq, karena sampai saat ini teori yang terkandung didalam kitab tersebut belum menemukan titik temu dikalangan ulama Islam seluruh dunia, namun dari segi kenyataan kitab tersebut banyak memberikan kontribusi besar, pencerahan dan kebenaran bagi umat Islam diseluruh dunia sampai saat ini. Disini saya ingin memberikan penjelasan secara singkat menurut pemikiran saya dari maksud dan tujuan dari kandungan kitab tersebut.
Tentang pernyataan Presiden Jokowi itu sama dengan pernyataannya Syeikh Ali Abdurraziq bahwa memisahkan agama dengan politik adalah sebuah keharusan. Jadi kalimat tersebut bukan bermakna membuang (ترك ; Tarkun) agama dari politik atau menafikan menidakkan agama didalam politik, begitu juga sebaliknya.
Grand Syekh Al Azhar Said Thantawi pernah mengatakan: “Tidak ada negara Islam, yang ada negara Islami” artinya negara Islam itu tidak ada, tetapi negara yang penduduknya dan undang-undang negaranya yang bersifat Islam yang tidak bertentangan dengan syariat itu boleh, benar dan ada.

Memisahkan politik dengan agama lebih tepatnya jangan sampai setiap orang menterjemahkan Alquran dan Alhadis itu secara liar, gamblang sehingga siapa saja, kelompok mana saja dengan mengatasnamakan agama langsung tanpa aling-aling menggugat, mengoreksi, mengkeritik, menilai, memfonis ketentuan hukum dan undang-undang negara yang telah disahkan oleh pendiri atau pemimpin dan para ulama bangsa ini dengan sesukanya.

Mari kita cermati dengan seksama koridor, ketentuan dan cara penetapan undang-undang Syari’at (القانون الشرعي ; نظام الشرعية) dan undang-undang keduniaan atau negara (القانون الوضعي) menilik kepada teori Ushul Fiqh. Bagaimana mengimplementasikan tujuan syari’at yang sesungguhnya antara agama dan negara (مقاصد الشريعة الإسلامية). Dalam sebuah negara ketika ingin membentuk rancangan undang-undang atau produk hukum, siapa yang berhak untuk dilibatkan. Maka disinilah ketentuan itu akan dapat kita ketahui secara arif bahwa lembaga fatwa, lembaga ulama atau lembaga ormas Islam yang berkompeten secara kolektif peranannya dalam sebuah negara akan memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam pembuatan atau merancang sebuah peraturan, produk hukum maupun undang-undang. (lihat kitab Prof.DR.Wahbah Zuhaili: Nazhariyah Ad-Dharurat As-Syariyah-Muqaranah Maa Alqanun AlwadhI نظرية الضرورة الشرعية مقارنة مع القانون الوضعي / Damaskus, Dar Alfikr-1997).
Jadi penafsiran agama (Syari’at) terhadap negara atau politik tidak dapat disatukan begitu saja tanpa koridor dan persyaratan yang ketat, jelas dan terarah yang sesui dengan ketentuan dalam sebuah Negara maupun syari’at itu sendiri. Sehingga kata-kata pemisahan agama (فصل الدين) disini artinya tidak berhak siapapun, kelompok apapun dengan mengatasnamakan agama untuk sesukanya memutuskan atau memaksakan kehendaknya dalam sebuah negara hukum yang merdeka dan berdaulat.

Sebagaimana keputusan fatwa yang dikeluarkan oleh seorang Mufti atau lembaga fatwa untuk kemaslahatan umat, maka tidak boleh setiap individu atau golongan tertentu mengeluarkan fatwa sesukanya tanpa memenuhi syarat sebagai ulama atau lembaga fatwa. Lembaga fatwa (مفتي ; دار الإفتاء) saja dalam sebuah negara segala keputusannya tidak mengikat (فتوى العالم عامة غير ملزم) apalagi individu-idividu atau kelompok-kelompok tertentu. Terkecuali hasil fatwa itu sudah menjadi produk hukum atau undang-undang yang sudah disahkan oleh negara sehingga keputusan Hakim atau negara, maka segala keputusannya adalah mengikat kepada siapa saja (القاضي يقضي قضاء معينا على شخص معين فقضاءه ملزم). Arti mengikat disini adalah ada sangsi oleh negara bagi warga negaranya yang melanggarnya dan ada tanggung jawab negara dalam menjalankan hukum dan undang-undang tersebut secara bijaksana, jujur dan berkeadilan.
Memisahkan agama dengan politik bukan berarti tidak ada kehadiran agama disana. Ini bertujuan agar komunitas masyarakat yang majemuk (plural) dari segi agama, keyakinan, budaya, pemikiran dapat menampilkan kreasi, sosial, politik dan demokrasi dengan penuh kebebasan (الحرية) yang tidak ada didalamnya unsur pemaksaan, intimidasi dan penindasan. Sehingga negara dapat menjamin demokrasi, hukum yang adil, jujur, aman, bermoral. dan bermartabat. Maka nilai-nilai budaya yang didalamnya sudah hadir melekat nilai-nilai agama yang universal yang tidak mungkin dapat terpisahkan oleh manusia itu sendiri. Dari sinilah maka akan lahir nilai-nilai moral akhlaq ditengah-tengah masyarakat sehingga terbentuknya tatanan sosial, politik, budaya, dan peradaban dalam sebuah negara yang keyakinan umatnya berlandaskan agama. Disinilah akan hadir dan terlahir dari belahan manapun umat itu apapun suku dan agamanya, mereka akan menuntun kepada petunjuk yang benar dan dari mereka akan mewujudkan keadilan ditengan-tengah kehidupan umat. Sebagaimana Allah Swt berfirman:

وَمِمَّنْ خَلَقْنَآ أُمَّةٌ يَهْدُونَ بِالْحَقِّ وَبِهِ يَعْدِلُونَ {الأعراف [٧] : ١٨١}
Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan (QS. Alaraf [7] : 181).

Memisahkan antara agama bukan berarti membuang atau meninggalkan agama. Teori ini untuk mengembalikan adanya fitrah agama itu sebagaimana fitrahnya manusia sebagai khalifah (pemimpin; tanggung jawab) di dunia ini bahwa manusia itu mampu memahami dengan bijak dan arif adanya perbedaan, adanya kebaikan dan keburukan, adanya suka dan duka, adanya yang maruf dan yang mungkar sebagaimana adanya siang dan malam. Memisahkan antara siang dengan malam bukan berarti mengingkari adanya siang dan malam. Tetapi peranan dan tugas kita pada siang hari jangan sampai kita samakan dengan peran dan tugas kita pada malam hari.
Memisahkan agama dengan politik ibarat penglihatan indra mata (عين البصر) dan penglihatan mata hati (عين القلب). Memisahkan antara indra mata dan mata hati yang berarti kita harus mampu memahami hikmah sejauhmana fungsi dan kegunaan kedua penglihatan tersebut yaitu penglihatan indra mata (عين البصر) dan penglihatan mata hati (عين القلب). Penglihatan indra mata diibaratkan politik, maka mata tidak akan dapat melihat tanpa adanya cahaya (cahaya matahari atau caya pelita), sedangkan penglihatan mata hati (عين القلب) diibaratkan agama atau petunjuk (الهداية), maka hati seseorang tidak akan dapat melihat sebuah petunjuk Ilahi (Tuhannya) dengan benar, karena tidak adanya cahaya. Adapun cahaya yang mampu menerangi penglihatan mata hati (عين القلب) itulah cahaya yang bersumber dari syari’at Allah Swt.

Kita harus mampu menerima perbedaan dengan segala baik maupun buruknya dan dari segala konsekwensinya. Sebuah keniscayaan perbedaan itu adalah fitrah yang tak mungkin siapapun yang mampu mengintimidasi kehendaknya untuk memaksakan alam manusia ini menjadi satu warna atau harus menjadi sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh kelompok dan golongan tertentu, karena Allah Swt berfirman:

وَلَوْ أَنَّنَا نَزَّلْنَآ إِلَيْهِمُ الْمَلاَئِكَةَ وَكَلَّمَهُمُ الْمَوْتَى وَحَشَرْنَا عَلَيْهِمْ كُلَّ شَىْءٍ قُبُلاً مَاكَانُوا لِيُؤْمِنُوا إِلآَّ أَن يَشَآءَ اللهُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ يَجْهَلُونَ {الأنعام [٦] : ١١١}
Kalau sekiranya Kami turunkan malaikat kepada mereka, dan orang-orang yang telah mati berbicara dengan mereka dan Kami kumpulkan (pula) segala sesuatu ke hadapan mereka, niscaya mereka tidak (juga) akan beriman, kecuali jika Allah menghendaki, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui [bodoh] (QS. Al-Anam [6] : 111).

Ketika seseorang menjadikan agama untuk mengintrepretasikan politik tanpa dinding dan sekat, tanpa kaidah dan etika, tanpa aturan dan tuntunan, maka ini akan melahirkan perbedaan dan gejolak yang tidak memiliki ujung dan tepi, setiap orang dan kelompoknya akan menonjolkan sikapnya yang lebih benar, ini akan melahirkan sikap pemaksaan dan kekerasan. Jika ini dibiarkan terus menerus maka tidak heran negeri ini akan terus muncul konflik dan polemik yang berkepanjangan bahkan akan mengancam kepada petaka kehancuran dalam sebuah negara. Ancaman orang yang membawa-bawa agama, dan menginterepretasikannya dengan sesukanya tanpa dalil yang jelas maka Allah Swt dan umat Islam akan amat murka kepadanya, Allah mengunci mati hatinya, lalu menjadikan orang tersebut congkak dan semena-mena, kemudian mereka akan selalu diiringi oleh sikap dan ajakan syetan yang selalu berkhianat (makar). Sebagaimana Firman Allah Swt:

الَّذِينَ يُجَادِلُونَ فِي ءَايَاتِ اللهِ بِغَيْرِ سُلْطَانٍ أَتَاهُمْ كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللهِ وَعِندَ الَّذِينَ ءَامَنُوا كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللهُ عَلَى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ {الغافر/المؤمن [٤٠] : ٣٥}
(Yaitu) orang-orang yang memperdebatkan ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka. Amat besar kemurkaan (bagi mereka) di sisi Allah dan di sisi orang-orang yang beriman. Demikianlah Allah mengunci mati hati orang yang sombong dan sewenang-wenang (QS. Alghafir/Almukmin [40] : 35)

Ayat berikutnya tentang ancaman Allah Swt, sebagaimana Firman-Nya,
وَمِنَ النَّاسِ مَن يُجَادِلُ فِي اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّبِعُ كُلَّ شَيْطَانٍ مَّرِيدٍ {الحج [٢٢] : ٣}
Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah (berdebat/mengintrepretasikan ayat-ayat Allah) tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap syaitan yang jahat [setan akan selalu menyesatkannya] (QS. Alhajj [22] : 35).

Begitu juga sebaliknya ketika politik sudah jauh dan meninggalkan agama, maka moralitas dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan mudah dan cepat masuk dalam kubangan petaka dan kehinaan, sebagaimana Allah Swt berfirman:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِيْ ءَاتَيْنَاهُ ءَايَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوِيْنَ {الأعراف [٧] : ١٧٥}
Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat (QS. Ala’raf [7] : 175)

Ayat lain Allah Swt mengancam hambanyanya yang membuang agamanya dalam kehidupannya,
مَن يُضْلِلِ اللهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَيَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ {الأعراف [٧] : ١٨٦}
Barangsiapa yang Allah sesatkan, maka baginya tak ada orang yang akan memberi petunjuk. Dan Allah membiarkan mereka terombang-ambing dalam kesesatan (QS. Ala’raf [7] : 186).

Politik (السياسة) begitu universal sebagaimana wujudnya filsafat (الفلسفة) atau hikmah (الحكمة), tidak bisa dibatasi dan disekat oleh budaya, idiologi, agama, sosial apapun, sehingga urusan atau keputusan politik tidak dapat dijadikan Ijma’ ulama (kesepakatan para ulama) atau dapat dikatakan “Tidak ada Ijma’ dalam Politik”. Pendapat ini diangkat oleh Imam Abi Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syairazi Alfairuz Abadi bermadzhab Imam Syafi’I, lihat didalam kitab Ushul Fikih diktat wajib Madrasah Alqismul Ali Al Washliyah Jl.Ismailiyah Medan yang berjudul Al-Luma’ fi Ushul Alfiqh (اللمع في أصول الفقه), hal, 89 yang mengatakan sebagai berikut:

.. وأما أمور الدنيا كتجهيز الجيوش و تدبير الحروب و العمارة و الزراعة و غيرها من مصالح الدنيا، فالإجماع ليس بحجة فيها ..(ص : ٨٩/ اللمع في أصول الفقه / الإمام أبي إسحاق إبراهيم بن علي بن يوسف الشيرازي الفيروزآبادي الشافعي ، المتوفى سنة ٤٧٦ هجرية)
Adapun perkara dunia [politik] seperti strategi dalam komando meliter, strategi dalam peperangan, tentang bangunan pemukiman, pertanian, dll apa saja tentang kemaslahatan dunia [politik] , maka Ijmak (kesepakatan ulama) tidak dapat dijadikan hujjah (sumber landasan hukum).

Namun jika politik itu sudah masuk dalam lingkup yang mikro seperti dalam sebuah negara secara tekhnis dan peraktek maka keputusan politik yang sudah masuk dan terbentuk dalam sebuah kelembagaan maka Ijma’ ulama dapat dijadikan pijakan atau sandaran hukum bahkan akan menjadi wajib sebagai dasar dalam perancangan atau pembentukan hukum atau undang-undang dalam sebuah negara.

Dengan demikian kita sebagai warga negara Indonesia yang sudah merdeka, berdaulat, yang berlandaskan UUD-45, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI segenap hukum, peraturan dan perundang-undangannya maupun seluruh lembaga negara yang ada begitu juga lembaga agama baik yang formal seperti Kemenag maupun yang non formal seperti lembaga MUI maupun oramas-ormas Islam yang ada di seluruh Indonesia harus menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa menjauhkan sikap dan cara-cara kekerasan atau memaksakan kehendak yang menyebabkan NKRI ini menjadi lemah. Karena ketaatan kepada pemimpin yang memerintahkan dan menjalankan dengan hak didalam sebuah negara, meskipun pemimpin itu fajir (jahat) dan fasik hukumnya adalah “Wajib”. Sedangkan mencelanya adalah “Haram”, inilah yang disepakati oleh paham Ahlussunnah Waljama’ah, lihat di dalam kitab Adonis (Ahmad Said) As-Tsabit Wa Almutahawwil sebagai berikut:

وقد أجمعوا جميعا أن الإمام المسلم الذي لا بدعة فيه ، إذا صلى للقبلة فقد حل لك الصلاة خلفه ، وإن فسق و فجر ، وحرام عليك سبه . (ص : ٢٩/ج : ٢/ الثابت و المتحول للإدونيس)
Sungguh mereka (Madzhab Ahlussunnah Waljama’ah) telah sepakat semuanya bahwa seorang pemimpin Muslim tidak dianggap bid’ah (terlarang) mentaatinya (para pemimpinnya), selagi apabila mereka masih shalat menghadap kiblat, maka halal bagimu shalat dibelakangnya, meskipun mereka itu fasik dan fajir (jahat), dan diharamkan bagimu mencelanya (hal, 29/Juz: 2/ As-Tsabit Wa Almutahawwil oleh Adonis)

Dasar kesimpulan di atas merujuk kepada ucapan Khalifah Abu Bakar Shiddiq r.a, yang mengatakan,
وقال أبو بكر رضي الله عنه : “لا تسبوا السلطان”
Janganlah kamu mencela Sultan (para pemimpin negara)

Begitu juga Hadis Rasulullah Saw mengatakan,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “من أطاعني فقد فقد أطاع الله ومن أطاع أميري فقد أطاعني ، ومن عصاني فقد عصى الله ، ومن عصى أميري فقد عصاني ” .(حديث رواه إمام إبن جرير الطبري/ ص : ١٤٦/ج : ٢/ الثابت و المتحول للإدونيس)
Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa taat kepadaku, maka sungguh ia telah taat kepada Allah, dan barang siapa taat kepada Amirku (para pemimpin umatku) maka sesungguhnya telah menaatiku, dan barang siapa maksiat kepadaku, maka sesungguhnya ia telah berbuat maksiat kepada Allah Swt, dan barang siapa berbuat maksiat kepada Amirku (makar, menentang para pemimin umatku), maka sungguh ia telah berbuat maksiat kepadaku.”(Hadis bersumber dari Imam At-Thabari, lihat, hal, 146/juz: 2/ As-Tsabit wa Almutahawwil oleh Adonis)

Hadis berikutnya tentang kewajiban kita harus taat kepada para pemimpin, sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “سيليكم بعدي ولاة ، فيليكم البر ببره و الفاجر بفجوره ، فاسمعوا لهم و أطعوا في كل ما وفق الحق ، وصلوا وراءهم ، فإن أحسنوا فلكم ولهم وإن أساءوا فلكم وعليهم ” .(حديث رواه إمام إبن جرير الطبري/ ص : ١٤٦/ج : ٢/ الثابت و المتحول للإدونيس)

Rasulullah Saw bersabda: “Akan muncul setelah aku nanti para pemimpin, maka kamu akan menjumpai (para pemimpin) mereka itu berbuat baik dengan kebaikannya, dan mereka berbuat jahat dengan kejahatannya, maka kamu dengarkanlah (perintah) mereka, dan taatimulah jika perinta itu adalah yang hak (tidak melanggar syari’at Islam), dan shalatlah kamu dibelakang mereka, maka jika mereka (para pemimpin) itu melakukan kebaikan, itu akan berguna bagimu dan bagi mereka, dan jika mereka melakukan keburukan (kamu akan terlepas) dari keburukan mereka dan mereka akan memikul sendiri dari apa yang mereka lakukan.” (Hadis bersumber dari Imam At-Thabari, lihat, hal, 146/juz: 2/ As-Tsabit wa Almutahawwil oleh Adonis)

Dari kedua Hadis sebagaimana di atas Imam Ibnu Jarir At-Thabari (إمام الطباري) menyimpulkan bahwa : “Bagi setiap orang Islam taatilah pemimpin itu dalam kondisi suka ataupun tidak suka (dibenci), terkecuali jika para pemimpin itu memerintahkan dalam berbuat maksiat, maka jika diperintahkan dalam melakukan maksiat maka tidak ada ketaatan kepada mereka”. Wallahua’lam Bis-Shawab.

Artikel ini sepenuhnya pendapat pribadi penulis bukan atas nama lembaga.

Penulish: KH. Ovied adalah Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020. Sekretaris Majelis Masyaikh Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020, Guru Tafsir Alqur’an/Fikih Perbandingan Madzhab Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia] Hp: 0813.824.972.35. Email: buyaovied@yahoo.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille