KUMULATIF besaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah melebihi 77 triliun rupiah. Besaran ini dioptimalkan melalui instrumen berbasis investasi jasa keuangan dengan hasil di bawah persentase dua digit per tahun. Tingginya penempatan investasi pada jasa keuangan menjadikan dana haji menganggur (idle money) dan kurang dirasakan manfaatnya secara langsung, baik bagi jemaah haji maupun masyarakat.
Sektor pengeluaran per penyelenggaraan haji sebesar 9-10 triliun. Aspek terbesar pengeluaran ada pada penerbangan dan pemondokan (Makkah dan Madinah) lebih kurang 78 persen (45 persen penerbangan dan 33 persen pemondokan) dan sisanya sebesar 22 persen merupakan pembiayaan di Tanah Air serta pendukung lainnya di Arab Saudi. Rinciannya pengeluarannya, antara lain, living cost maslahat ammah (general service), konsumsi angkutan darat, operasional perbekalan pembinaan, penyuluhan dan pelatihan, sewa pemeliharaan, serta passenger service charge. Sekitar 12 persen, setiap tahunnya BPIH terserap untuk biaya penyelenggaraan, 88 persen menjadi idle money, ini yang diinvestasikan dalam jasa instrumen perbankan, seperti sukuk, deposito, dan penyertaan modal.
Pada sistem perekonomian pasca-hiper inflasi di era 1932-an, perilaku ekonomi terwujud dalam tiga aktivitas: pertama, konsumsi; kedua, investasi; dan ketiga, berjaga-jaga. Konsumsi sebesar 55 persen (penyelenggaraan lima tahun), berjaga-jaga 14 persen (rasio kecukupan modal/CAR), dan 31 persen investasi. Sebesar 31 persen atau sekitar 24 triliun ini yang penting untuk dioptimalkan dan masuk pada aspek investasi berbasis kerakyatan. Selain itu, dapat dirasakan manfaatnya bagi jemaah haji dan masyarakat serta adanya peningkatan pertumbuhan dalam pengoptimalan dana haji mencapai minimal dua digit setiap tahunnya. Al Washliyah mengusulkan delapan program untuk menggerakkan dana haji:
Membangun/Renovasi Hotel Jemaah Haji Indonesia dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah
Akad ini merupakan akad penyertaan modal dengan persentase 30:60. Penyertaan modal yang dilakukan investor sebesar 60 persen akan dikembalikan per termin dengan transaksi sewa (ijarah) dalam masa waktu jatuh tempo yang disepakati. Terkait hal ini, kultur bangsa Arab dalam jangka waktu tertinggi adalah 25 tahun. Sementara, estimasi penyelesaian pembangunan selama satu tahun. Selama 24 tahun, jemaah haji akan memiliki tempat yang tetap di Makkah maupun Madinah. Sementara, 20 tahun pengembalian dana investor dalam bentuk ijarah dan selama empat tahun kepemilikan hotel sepenuhnya menjadi milik BPKH dengan status hak guna bangunan. Selanjutnya, setelah masa berakhir, seluruh bangunan diserahkan kembali kepada pemilik tanah. Investor dapat melibatkan pihak dalam maupun luar negeri. Investor dapat menerbitkan obligasi berharga (sukuk) ritel yang dapat diperdagangkan secara terbuka (open placement). Berakhirnya hak guna bangunan dapat diperpanjang kembali dengan sistem yang sama objeknya dalam membangun baru atau renovasi.
Selama 24 tahun, keuntungan yang diperoleh BPKH adalah: pertama, tersedianya hotel jemaah yang tetap. Kedua, hotel dapat digunakan oleh jemaah ibadah umrah dengan pembayaran sewa kepada BPKH selama pemakaian di luar musim haji. Ketiga, biaya untuk hotel jemaah haji dapat ditekan. Keempat, menciptakan lapangan pekerjaan, baik untuk masyarakat Arab Saudi maupun mukimin Indonesia.
Penerapan Pajak Haji dan Umrah Sebesar 10 Persen untuk Pengentasan Kemiskinan
Program pajak haji dan umrah dengan alokasi tujuan tertentu ini mendukung kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Dukungan kebijakan pemerintah dengan program kartu sehat dan kartu pintar akan mampu menuntaskan kemiskinan selama empat tahun. Sebelumnya, angka kemiskinan hanya mampu ditekan tidak lebih dari satu juta orang per tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin per September 2014 mencapai 27,73 juta orang atau 10,96 persen dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut turun dibandingkan Maret 2014 yang mencapai 28,28 juta orang atau 11,25 persen. Sementara, dibandingkan Maret 2013, tercatat angka kemiskinan mencapai 28,17 juta orang atau 11,36 persen. Pada September 2013, angka kemiskinan tercatat sebesar 28,60 juta orang atau 11,46 persen.
Bantuan Langsung Tunai Bersyarat (Qard Hasan) Kepada Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Terestafetisasi
Program bantuan langsung tunai dengan akad qard hasan merupakan program yang dibangun untuk mendukung kebijakan program pengentasan kemiskinan. Selain bantuan pendidikan dan kesehatan untuk 27,73 juta rakyat miskin, BPKH akan melakukan program qard hasan agar rakyat miskin mendapat tambahan nafkah hidup. Program ini akan bersifat estafet. UKM yang berkembang diwajibkan merekrut tenaga kerja miskin lainnya.
Pembentukan Bank Haji Indonesia (BHI)
Membentuk Bank Haji Indonesia (BHI) sebagai bank infrastruktur dalam mewadahi dana haji yang selama ini ditampung pada 20 bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Fungsi BPS akan ditiadakan karena BPS hanya satu, yaitu BHI. Bank umum, syariah, dan gerai yang dapat melakukan payment gateway mempunyai fungsi payment point penyetoran, pelunasan, maupun pembatalan biaya penyelenggaraan haji. Fungsi bank yang selama ini berjalan atas haji akan dikembalikan seperti semula sebagaimana fungsi bank. Ini lebih mempermudah layanan pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan serta lebih membuka peluang bisnis pada tataran mikro. BHI sendiri akan beraktivitas sebagai sekuritas dan permodalan, selain sebagai bank umum/syariah pada umumnya.
Sertifikat Berharga Porsi dan Asuransi
Nomor porsi dengan nilai 25 juta rupiah bagi jemaah haji reguler dan 4000 dolar bagi jemaah haji khusus merupakan kertas yang tidak berharga dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali pada aspek investasi dalam fungsi transaksi. Nomor porsi akan dijadikan sertifikat berharga yang dapat dijaminkan dengan tujuan menalangi kebutuhan ataupun modal usaha.
Sedangkan asuransi diberlakukan sebagai jaminan lindung nilai penyusutan uang. Saat jemaah haji wafat sebelum berangkat ke Tanah Suci ataupun wafat saat menunggu masa keberangkatan (waiting list), negara menjamin dan melindungi dengan mengembalikan 200 persen dari nilai setoran awal.
Pembangunan Perumahan Umum Haji Estate
Bukan hanya sebagai sertifikat, jemaah haji khususnya dapat menjadikan sertifikat ini sebagai potongan untuk memperoleh tempat tinggal bercorak Makkah dan Madinah. Sebanyak 2 juta lebih pendaftar haji merupakan calon pembeli perumahan haji yang dibangun bertahap di seluruh provinsi, di samping masyarakat umum lainnya. Mekanisme pembangunan dapat menggunakan beberapa skim, seperti skim pembiayaan bersama. Investor dapat direkrut dari dalam dan luar negeri.
Perkebunan Inti Rakyat
Hampir 60 persen jemaah haji merupakan masyarakat desa yang mata pencahariannya dari sawah, ladang, dan perkebunan. Pemanfaatan sumber daya ini dikuatkan dengan melakukan pembiayaan pada jenis tanaman yang dapat diproduksi maksimal empat bulan, seperti jahe, kunyit, temu lawak, atau ramuan rempah lainnya. Metode bagi hasil tanam dan keuntungan akan meningkatkan gairah perekonomian pada sektor perkebunan inti rakyat.
Koperasi Haji Indonesia (KHI)
Membentuk Koperasi Haji Indonesia (KHI) sebagai sokoguru perekonomian bagi jemaah haji dan masyarakat desa. Koperasi ini dibangun sebagai koperasi serbaada yang bergerak pada usaha simpan pinjam dan pengimpun kemajuan industri kecil rumahan untuk memenuhi kebutuhan pupuk, pestisida, perkebunan inti rakyat, dan kebutuhan perlengkapan haji, seperti kain ihram, batik, mukena, katering, dan transportasi jemaah haji di daerah.
Sumber: Buku Bulan Sabit Bintang Lima: Hitam Putih Urusan Haji, penulis M. Affan Rangkuti.
Maen kesini yuk.. https://goo.gl/u8ytwk