JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Jamiyatul Washliyah Dr KH Yusnar Yusuf menyampaikan protesnya terkait diperlakukan kurang beradabnya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin saat menjadi saksi perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketum MUI KH. Ma’ruf dimintai keteranganya selama tujuh jam pada sidang yang dilaksanakan Selasa kemarin (31/01) di Aula Kementerian Pertanian. KH Yusnar Yusuf meminta agar pengadilan selayaknya banyak belajar apa itu adil dan beradab.
“Kami tidak mengintervensi proses pengadilan, namun ingat bahwa beliau (KH Ma’ruf Amin) adalah orangtua dan ulama besar dan catat bahwa beliau bukan tersangka. Beliau hanya saksi, tak pantas diperlakukan seperti itu. Kami protes, pengadilan harusnya Pancasilais, kemanusaiaan yang adil dan beradab,” tegas Kyai Yusnar pada Rabu (1/02).
Dia meminta kepada pihak pengadilan agar berlaku adil dan beradab kepada beliau. Seorang saksi memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban telah beliau penuhi, namun hak beliau seperti teracuhkan.
“Dengan usia yang sepuh dan keulamaannya, bisa saja beliau meminta agar keterangan itu dapat dilakukan dikediamannya, karena ada hak atas itu, dan hak lainnya seperti berhak mendapat perlakuan secara manusiawi. Hak itu ada dalam KUHAP,” katanya.
(rilis/mrl)