BerandaKabar WashliyahKetua PB Al Washliyah Doli Kurnia Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Penistaan...

Ketua PB Al Washliyah Doli Kurnia Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Penistaan Agama

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaya Purnam (Ahok) resmi dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Ahok dijadikan tersangka karena melakukan penistaan terhadap Al Quran. Bareskrim Polri setelah sebelumnya melakukan gelar perkara terbuka memutuskan Ahok sebagai tersangka. Pengumuman ini langsung disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (15/11).

Dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, bukan berarti kasus penistaan agama ini berhenti dan selesai. Menurut Ketua PB Al Washliyah Ahmad Doli Kurnia, setelah ditetapkan sebagai tersangka maka proses hukumnya masih panjang.

Dia mempelajari dari beberapa kasus penistaan agama sebelumnya, tidak ada satupun yang tidak terjerat dan dipastikan menjadi terdakwa. “Namun kita juga sangat tahu bahwa di Indonesia sangat dimungkinkan terjadinya “kriminalisasi politik” dan “politisasi hukum”. Apalagi kita tahu persis ada Jokowi, kekuatan politik dan ekonomi yang besar di belakang Ahok selama ini,” kata mantan Ketum KNPI itu.

Sehingga untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan jalurnya dia mengajak seluruh komponen masyarakat mengawal proses tersebut. “Kami akan terus mengawal proses hukum yang akan berjalan, sehingga hukum benar-benar bisa ditegakkan dan keadilan bisa dijunjung tinggi,” tegas Ahmad Doli Kurnia di Jakarta.

Terkait penetapan Ahok sebagai tersangka, para pelajar Al Washliyah di Kota Tanjungbalai melakukan sujud syukur besama. Sujud Syukur ini dipimpin Ketua PD Al Washliyah Tanjungbalai Gustami Amnar di masjid yang berada di pesantren Al Washliyah Gading. Mereka mengetahui penetapan tersangka terhadap penistaan agama ini melalui siaran di televisi.

(mrl)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille