JAKARTA – Pengurus Besar Al Washliyah menyampaikan apresiasinya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penghentian investasi keuangan yang dilakukan KSP Pandawa Mandiri Group. Selain itu juga mendukung MUI Depok yang memfatwakan bahwa investasi keuangan tersebut haram. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal PB Al Washliyah Masyhuril Khamis pada Rabu (15/11) di Jakarta.
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapatnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016.
Dinyatakan juga bahwa segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal. Untuk itu, OJK memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat.
Untuk itu, Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah menyampaikan:
1. Menghimbau umat Islam agar mengindahkan Surat Keputusan Fatwa MUI Kota Depok Nomor 01/SK/MUI/Dpk/VI/2016, tertanggal 20 Juni 2016 yang menegaskan bahwa praktik pengelolaan dana investasi KSP Pandawa Mandiri Group adalah haram.
2. Memberikan apresiasi kepada Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memutuskan menghentikan kegiatan investasi dimaksud terhitung sejak 11 November 2016.
3. Menghimbau kepada umat Islam agar menjauhi praktek-praktek sejenis dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila dirugikan.
4. Meminta kepada pemerintah khususnya penegak hukum agar menjaga dan mengawal keputusan MUI dan keputusan Satgas Waspada Investasi OJK dimaksud.
5. Menghimbau umat lslam agar semakin selektif dalam memilih cara-cara yang halal dalam mendapatkan rezeki, sesuai Al quran dan Sunnah Rasul, agar hidup berkah dan bahagia dunia akhirat.
Jakarta, 17 November 2016
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Al Washliyah
KH Masyhuril Khamis
(mrl)