JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan setiap tanggal 22 Oktober menjadi Hari Santri Nasional. Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dilakukan Presiden Joko Widodo secara resmi. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani presiden pada 15 Oktober 2015.
Ormas Islam Al Washliyah turut mendorong penetapan Hari Santri Nasional (HSN) tersebut. Sebelum ditetapkan presiden, Al Washliyah bersama Ormas Islam tingkat nasional beberapa kali mengadakan pertemuan membahas HSN yang difasilitasi Kemenag. Akhirnya presiden memutuskan 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Keputusan pemerintah ini membuktikan bahwa peran santri dalam meraih kemerdekaan, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan benar-benar diakui. Peran santri dalam mengusir penjajah sungguh besar. Sebelum ada lembaga pendidikan formal umum seperti sekarang, lembaga pendidikan agama yang didirikan para ustadz, tuan guru dan ulama menjadi lembaga pendidikan yang berperan mencerdaskan bangsa.
Sebagai Ormas Islam yang memiliki ratusan lembaga pendidikan agama mulai dari ibtidaiyah hingga aliyah, Al Washliyah turut mendorong adanya Hari Santri. Karena seluruh siswa yang belajar di madrasah diniyah Al Washliyah merupakan santri. Untuk itu Sekretaris Jenderal PB Al Washliyah Masyhuril Khamis mengajak pelajar Al Washliyah di madrasah untuk memeriahkan HSN.
Menurutnya dengan adanya HSN bisa dijadikan sebagai momentum terhadap perbaikan bangsa. “Jadikan Hari Santri sebagai gerakan perbaikan moral anak bangsa,” katanya di Medan pada Sabtu (22/10) sebelum menghadiri acara Sidang Nasional Dewan Fatwa Al Washliyah.
(mrl)