BerandaKabar WashliyahUlama Al Washliyah Akan Keluarkan 30 Fatwa Kontemporer

Ulama Al Washliyah Akan Keluarkan 30 Fatwa Kontemporer

JAKARTA – Ulama Al Washliyah akan mengeluarkan fatwa terkait masalah-masalah kontemporer. Mulai dari masalah hukum kebiri terhadap pemerkosa, Pilkada hingga masalah haji. Fatwa ini nantinya akan dijadikan sebagai rujukan kaum muslim dalam beribadah. Setidaknya ada sekitar 30 masalah yang akan difatwakan oleh ulama Al Washliyah.

Menurut Sekretaris Jenderal PB Al Washliyah Masyhuril Khamis, saat ini masyarakat sangat membutuhkan fatwa dari ulama terkait fiqih haji. Untuk itu ulama Al Washliyah yang tergabung dalam Dewan Fatwa Al Washliyah akan bersidang guna membahas beberapa persoalan yang kerap kali dijumpai umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dewan Fatwa akan mengupas secara mendalam dari sudut hukum Islam.

“Iya benar, Dewan Fatwa Al Washliyah akan bersidang membahas 30 tema permasalahan. Semuanya akan dibahas dalam sidang Dewan Fatwa yang dihadiri ulama-ulama Al Washliyah dari seluruh Indonesia,” katanya di kantor PB Al Washliyah di Jakarta pada Selasa (18/10).

Khamis mengungkapkan ulama-ulama Al Washliyah akan bersidang di Medan sebagai tempat lahirnya organisasi Islam ini. Sebelum dilakukan pembahasan, masing-masing peserta sidang akan menyampaikan makalah terkait permasalahan yang akan dibahas. Setiap ulama diberikan tema pembahasan sekitar dua permasalahan. Sidang ini akan dipimpin Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah Prof. KH. Ramli Abdul Wahid, MA dan beberapa ulama sepuh lainnya.

Acara yang diberi nama Sidang Nasional Dewan Fatwa Al Washliyah itu rencananya akan diadakan pada Sabtu sampai Minggu, 22-23 Oktober di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara. Dijadwalkan acara tersebut juga akan dihadiri Ketum PB Al Washliyah Dr. Yusnar Yusuf, MS. Selain itu dari PB Al Washliyah juga akan hadir Sekjen Masyhuril Khamis dan Abdurrahman Dahlan yang berupakan Ketua PB Al Washliyah.

Ada pun tema-tema yang akan dibahas dalam sidang Dewan Fatwa Al Washliyah selama dua hari itu adalah LGBT, Beda Masjid dan Musolla, Aplikasi al Quran dalam Media Elektronik, Kebiri Pemerkosa, Shalat Jumat Kurang dari 40 Orang, Shalat Jumat di Hotel, Haji dan Umrah dengan Berhutang, Talangan Haji, Gaji/Jasaraharja/Taspen/Asuransi/Tabungan Alm. Suami/Isteri, Wali Anak Luar Nikah yang Diketahui Oleh Hakim, Shalat Jenazah Sebelum Shalat Fardu pada Waktunya.

Selanjutnya masalah yang akan difatwakan lainnya yaitu Hukum Pisah Ranjang, Fidyah Shalat, Talak Sekali Tiga/Terpisah Pisah, Nikah al-Misyar/Wisata, Fidyah Puasa Disatukan dengan Penerima Zakat, Memaksa Diri untuk Shalat Arbain di Masjid Nabawi, Badal Haji/Umrah, Haji Berulang Kali, Azan Pemberangkatan Jamaah Haji, Money Politik Pilkada, Shalat Tasbih Berjamaah, Zakat untuk Pembangunan Masjid, Zakat untuk Anak Yatim, Vallentine Day, Hukum Beduk Setelah Masuk Waktu Sebelum Berbuka, Haji/Umrah/Kurban untuk Orang Mati, Tidak Menginap di Mina Tapi di Hotel Makkah, Waktu-waktu Bayar Zakat Fitrah, dan Shalat Hadiah.

(mrl)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille