JAKARTA – Bergulirnya pembentukan badan penyelenggaraan haji di luar dari Kementerian Agama (Kemenag) semakin hari semakin menguat. Badan ini nanti yang akan menyelenggarakan haji. Selama ini penyelenggaraan haji dilakukan oleh Kemenag, dan terlepas dari kekurangan yang ada, pada prinsipnya Kemenag berhasil dan lancar menyelenggarakannya.
“Prinsipnya secara umum, Kementerian Agama berhasil dan lancar dalan melaksanakan penyelenggaraan haji,” kata Affan Rangkuti, Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/10).
Jika nanti pembentukan badan haji jadi dilakukan dan ternyata kepuasan penyelenggaraannya di bawah 80 persen, maka mintalah pertanggungjawaban para inisiator yang melahirkan badan itu.
“Kalau badan ini nanti jadi dan ternyata hasil kepuasan penyelenggaraan di bawah 80 persen, maka jemaah haji ramai-ramai minta pertanggungjawaban pada para inisiator pembentuknya,” kata Affan.
Tentang pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Affan juga mengatakan masih meragukan keberhasilannya.
“Kita tahulah bagaimana UU 34/2014 lahir dalam waktu yang cukup singkat. Lagi pula kalau kita analisa frasa pasal-pasalnya banyak ditemukan pertentangan antar pasal,” kata Affan.
Contoh ada frasa nirlaba, di lain sisi ada frasa investasi. Selain itu ada frasa bank syariah. “Apakah bank syariah itu sudah bagus dan sudah syariah? Parameter syariah itu bukan hanya kata ‘syariah’ tapi bagimana skema penerapan syariah benar-benar dilakukan. Apakah bank umum itu ‘pendosa’ lantas harus dijauhi dan tidak boleh menerima setoran awal haji?” tanya Affan.
Affan meragukan keberhasilan BPKH ini nanti jika terbentuk. Menurutnya apakah sudah sangat urgen dana haji di trading kan. Saat sekarang ini sudah cukup baik. Hanya saja perlu merubah agar jangan bank syariah saja yang menerima setoran awal haji. Bank umum lainnya juga boleh karena mandat UU 13/2008 demikian, agar tidak terkesan monopoli. Disamping itu, perlu adanya akad tertulis penyerahan hak dari jemaah kepada pengelola agar jelas.
“Jika BPKH ini nanti terbentuk dan ternyata gagal dalam memberikan bunga diatas dua digit atau dibawah rate digit yang saat ini diperoleh, lagi-lagi saya katakan minta saja pertanggungjawaban pada inisiator pembentukan badan itu,” kata Affan.
(rilis/mrl)