BerandaKabar WashliyahAl Washliyah Tanya Dasar Hukum Kemenag Tunjuk Perbankan Syariah Terima BPIH

Al Washliyah Tanya Dasar Hukum Kemenag Tunjuk Perbankan Syariah Terima BPIH

JAKARTA – Pengurus Ormas Islam Al Washliyah mempertanyakan dasar Kementerian Agama yang hanya menunjuk perbankan syariah sebagai unit menerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji disebutkan pada Pasal 22 ayat (1) bahwa BPIH disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri.

“Kami pertanyakan adalah apa dasar Kementerian Agama hanya menunjuk bank syariah dan unit layanan syariah yang menerima setoran BPIH. Karena di dalam UU 13/2008 sudah sangat jelas disebutkan bahwa bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri,” kata Bendahara Umum Pengurus Besar Al Washliyah Raditya Perwira pada Jumat (07/10).

Lebih lanjut menurutnya, bank syariah atau unit usaha syariah sebagai penerima setoran BPIH memunculkan pendapat bahwa terjadi monopoli karena ada dua regulasi tentang perbankan yaitu UU 10/1998 tentang Perubahab Atas UU 7/1992 tentang Perbankan dan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.

Sementara menurutnya di Indonesia ada aturan yang melarang kegiatan monopoli dalam usaha. “Di Indonesia dilarang monopoli, oligopoli maupun praktek kartel berdasarkan UUD 1945 Pasal 33,” kata Raditya di kantor PB Al Washliyah di Jakarta.

Jika ada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan bahwa penyetoran BPIH harus ke bank syariah atau unit layanan syariah maka Al Washliyah minta agar PMA itu segera dicabut dan diubah kembali seperti dahulu. Sebelumnya, bersandar pada UU 13/2008, bank umum juga sebagai penerima setoran BPIH. Maka itu Al Washliyah pertanyakan ada apa dibalik ini semua.

“Karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 13/2008 maka kami minta PMA itu jika ada segera saja dicabut dan direvisi. Dulu bank umum juga penerima setoran BPIH mengapa sekarang harus bank syariah saja yang ditunjuk, inikan tidak adil, ada apa sebenarnya dibalik ini semua” kata Raditya.

Jika tidak ada penjelasan rasional dan perubahan dari Kemenag, Al Washliyah sedang memikirkan jalan untuk melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Kami akan mengkaji terlebih dahulu, karena Al Washliyah punya badan yang membidangi tentang itu. Kita tunggulah penjelasan Kemenag seperti apa, baru kita melangkah apakah melakukan jihad konstitusi atau tidak,” tegasnya.

(rilis/mrl)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille