JAKARTA – Besarnya uang setoran awal calon haji yang diperkirakan terkumpul 80 trilyunan rupiah. Pengelolaannya hingga saat ini diklaim dikelola secara syariah dengan menunjuk bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Ada 6 hal pokok yang disoroti Bendahara Umum Ormas Islam Al Washliyah Raditya Perwira. Bunga, investasi, nirlaba, syariah, konvensional, kedudukan pengawas yang membidanginya terkait itu.
Raditya mengatakan bahwa, kita tahu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Untuk itu OJK harus berani memeriksa pengelolaannya.
Kita juga tahu OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Dan kita juga tahu bahwa dana haji ditempatkan pada deposito, giro, dan instrumen investasi Sukuk.
Dan kita juga sama-sama tahu bahwa dana haji juga ditempatkan sebagai penyertaan modal salah satu bank syariah.
Serta kita sama-sama tahu bahwa dana haji katanya dikelola syariah tapi kenyataannya ‘syariah’ . Laporan dana haji jelas tertulis ada bunga.
Terakhir kita tahu bahwa bank syariah ditunjuk sebagai bank penerima setoran pengelola dana haji.
“Kenapa harus bank syariah, bank umum banyak. Kenyataannya pengelolaan dana haji masih abu-abu syariah nya, masih mengandung bunga dalam penelolaannya. Boleh jadi bunga sekarang sudah difatwakan halal. Tapi saya tidak pernah baca,” kata Raditya melalui pesan tertulisnya, Sabtu (24/09/2016).
OJK harus turun tangan dalam hal ini. Jangan kebanyakan ‘duduk’ melihat persoalan entitas kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dan dana haji tidak bisa dilepaskan dari praktek ekonomi empat sektor. “Kalau diserahkan sama Inspektorat, BPK, BPKP ya bukan tusi mereka itu,” kata Raditya.
Aktivis Islam ini menantang OJK. “Berani gak OJK lakukan pemeriksaan pada dana haji ini. Karena kalau masih bunga, tapi menunjuk perbankan syariah ya sama saja buat umat bingung nanti. Haji ibadah, haji adalah rukun Islam. Jadi harus bersih dari praktek-praktek konvensional. Jika masih juga seperti itu ya MUI harus keluarkan fatwa bahwa bunga tidak haram,” tegas Raditya.
Kalau hanya ‘duduk’ nanti banyak penyakit. “Ya biar sehatlah badan, paling tidak ya gak pegal-pegal lah,” sindir Radit. (rilis)
saran terkumpul 80 trilyunan rupiah. Pengelolaannya hingga saat ini diklaim dikelola secara syariah dengan menunjuk bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Ada 6 hal pokok yang disoroti Bendahara Umum Ormas Islam Al Washliyah Raditya Perwira. Bunga, investasi, nirlaba, syariah, konvensional, kedudukan pengawas yang membidanginya terkait itu.
Raditya mengatakan bahwa, kita tahu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Kita juga tahu OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Dan kita juga tahu bahwa dana haji ditempatkan pada deposito, giro, dan instrumen investasi Sukuk.
Dan kita juga sama-sama tahu bahwa dana haji juga ditempatkan sebagai penyertaan modal salah satu bank syariah.
Serta kita sama-sama tahu bahwa dana haji katanya dikelola syariah tapi kenyataannya ‘syariah’ . Laporan dana haji jelas tertulis ada bunga.
Terakhir kita tahu bahwa bank syariah ditunjuk sebagai bank penerima setoran pengelola dana haji.
“Kenapa harus bank syariah, bank umum banyak. Kenyataannya pengelolaan dana haji masih abu-abu syariah nya, masih mengandung bunga dalam penelolaannya. Boleh jadi bunga sekarang sudah difatwakan halal. Tapi saya tidak pernah baca,” kata Raditya melalui pesan tertulisnya, Sabtu (24/09/2016).
OJK harus turun tangan dalam hal ini. Jangan kebanyakan ‘duduk’ melihat persoalan entitas kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dan dana haji tidak bisa dilepaskan dari praktek ekonomi empat sektor. “Kalau diserahkan sama Inspektorat, BPK, BPKP ya bukan tusi mereka itu,” kata Raditya.
Aktivis Islam ini menantang OJK. “Berani gak OJK lakukan pemeriksaan pada dana haji ini. Karena kalau masih bunga, tapi menunjuk perbankan syariah ya sama saja buat umat bingung nanti. Haji ibadah, haji adalah rukun Islam. Jadi harus bersih dari praktek-praktek konvensional. Jika masih juga seperti itu ya MUI harus keluarkan fatwa bahwa bunga tidak haram,” tegas Raditya.
Kalau hanya ‘duduk’ nanti banyak penyakit. “Ya biar sehatlah badan, paling tidak ya gak pegal-pegal lah,” sindir Radit.
(rilis/mrl)