JAKARTA – Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam (KTT-OKI) di Aman Jordania Tahun 1987 memustuskan bahwa jumlah jemaah haji untuk masing-masing negara ditetapkan secara seragam sebesar satu permil dari jumlah penduduk yang beragama Islam suatu negara.
Kuota dasar haji Indonesia sebesar 211.000 pada tahun 2011. Ada tambahan 10.000 pada tahun 2012 hingga menjadi 221.000.
Berdasarkan Sensus Penduduk 2010 yang dirilis Badan Pusat Statistik 15 Mei 2010. Jumlah masyarakat Islam sebesar 207.176.162 (87,18%), Kristen 16.528.513 (6,96), Katolik 6.907.873 (2,91), Hindu 4.012.116 (1,69), Buddha 1.703.254 (0,72), Kong Hu Cu 117.091 (0,05), lainnya 299.617 (0,13), tidak terjawab 139.582 (0,06), tidak ditanyakan 757.118 (0,32). Total penduduk Indonesia sebesar 237.641.326.
Jumlah masyarakat Islam sebesar 207.176.162, jika diformulasi sesuai KTT OKI maka jumlah kuota haji Indonesia sebesar 207.176. Namun Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebesar 211.000 pada tahun 2010-2011. Bahkan tahun 2012 Arab Saudi memberikan 221.000 kuota.
Berikut ini rincian kuota jemaah haji dalam 12 tahun terakhir:
Kuota haji 2005: 205.000
Kuota haji 2006: 205.000
Kuota haji 2007: 210.000
Kuota haji 2008: 207.000
Kuota haji 2009: 207.000
Kuota haji 2010: 211.000
Kuota haji 2011: 211.000
Kuota haji 2012: 221.000
Kuota haji 2013: 168.800
Kuota haji 2014: 168.800
Kuota haji 2015: 168.800
Kuota haji 2016: 168.800
Pada tahun 2013 hingga saat ini (2016) terjadi pemangkasan kuota dasar sebesar 42.200 karena proyek perluasan Masjidil Haram. Hingga kuota haji Indonesia menjadi 168.800 (211.000-42.200).
Menurut perkiraan-perkiraan belakangan ini (dari berbagai lembaga) Indonesia diperkirakan memiliki lebih dari 255 juta penduduk pada tahun 2016. Jika jumlah penduduk muslim tetap sebesar 87,17% maka kuota haji Indonesia seharusnya menjadi 222.284 ((255.000.000 x 87,17%) x 1/1000)). 222.284 menjadi kuota dasar haji Indonesia tahun 2016. Jika dipangkas 20% karena proyek perluasan masjidil Haram maka menjadi sebesar 177.827 ((222.284 – (222.284 x 20%))
Tahun berikutnya kuota haji Indonesia akan terus bertambah dan akan menurun pada tahun 2050. Hal ini terjadi jika berkaca dari proyeksi yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menilik populasi absolut Indonesia di masa depan, maka negeri ini akan memiliki penduduk lebih dari 270 juta jiwa pada tahun 2025, lebih dari 285 juta jiwa pada tahun 2035 dan 290 juta jiwa pada tahun 2045. Baru setelah 2050 populasi Indonesia akan berkurang.
Pertumbuhan jemaah haji akan terus mengalami kenaikan berdasarkan 5 indikator minimal, yaitu pertumbuhan perekonomian, peningkatan pendapatan perkapita, kesalehan, aktualisasi diri dan fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Proyeksi waitinglist jika tidak terjadi reformulasi perhitungan kuota dan Arab Saudi masih menetapkan kuota dasar haji Indonesia sebesar 211.000:
Waitinglist haji lebih kurang 3.000.000. Hasil pemangkasan kuota haji 168.800. Waitinglist rata-rata 18 tahun (3.000.000/168.800). Rata-rata pertumbuhan jemaah haji per tahun sebesar 166.667 (3.000.000/18).
Angka waitinglist lebih kurang 3.000.000 diperkirakan akan tetap setiap tahun jika indikator pertumbuhan jemaah haji tidak naik. Namun apabila indikator pertumbuhan naik maka akan terjadi trend waitinglist yang terus meningkat. Kemungkinan angka pertumbuhan turun sangat kecil. Akan terjadi jika dalam kondisi hyper inflasi atau pindah ke lain agama secara massal.
Pengembalian kuota asal (sebelum proyek perluasan Masjidil Haram) kembali menjadi 211.000 tidak akan merubah trend secara signifikan:
Waitinglist haji lebih kurang 3.000.000. Kuota dasar haji 211.000. Waitinglist rata-rata 14 tahun (3.000.000/211.000). Pertumbuhan jemaah haji per tahun mengalami kenaikan menjadi rata-rata 214.000 akibat sentimen positif pasar sebagai dampak kuota dasar 211.000 dikembalikan (3.000.000/14).
Lalu bagaimana jika Arab Saudi bersedia melakukan reformulasi penetapan kuota dasar. Kuota dasar jika ditinjau dari proyeksi pertumbuhan penduduk dari lembaga lain dan PBB dengan kondisi jumlah persentase masyarakat Islam sebesar 87,17% maka akan diperoleh kuota dasar sebesar 222.284, tanpa ada pemangkasan kuota 20% untuk tahun 2017, tanpa ada kenaikan 5 indikator pertumbuhan, maka proyeksi pertumbuhan jemaah haji akan menjadi:
Waitinglist haji lebih kurang 3.000.000. Hasil reformulasi kuota haji 222.284. Waitinglist rata-rata 13,5 tahun (3.000.000/222.284). Rata-rata pertumbuhan jemaah haji per tahun sebesar 222.222 (3.000.000/13,5).
Jika 5 indikator pertumbuhan naik dapat diproyeksikan waitinglist akan lebih dapat ditekan lebih signifikan.
(Jakarta, 21 September 2016, Affan Rangkuti, Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah)