JAKARTA – Dana haji yang kini dipegang pemerintah dari para calon haji terbilang cukup besar. Uang setoran awal haji hingga kini berjumlah 80 trilyunan rupiah. Dana tersebut infonya dikelola secara syariah dengan menunjuk bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Haji. Kini yang menjadi masalah yaitu bagaimana akad terkait dana setoran haji tersebut.
Menurut Bendahara Umum PB Al Washliyah Raditya Perwira masih terdapat beberapa cidera terkait akad dalam implementasi setoran dana haji. Setidaknya ada tujuh hal yang dianggapnya menciderai dana para calon jamaah haji itu.
Cidera pertama yaitu ketika para calon haji melakukan setoran awal. Semua calon jamaah haji harus membuka tabungan dengan saldo minimal 25 juta yang akan di debet saat melakukan setoran awal. “Nah, pendebetannya belum jelas jenis akadnya, apakah jual beli, hutang, titipan atau apa,” katanya.
Cidera kedua ketika Kementerian Agama bisa menggunakan dana tersebut dengan membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada fase ini, pelimpahan hak calon jamaah haji kepada Kementerian Agama belum diakadkan. “Apakah calon jamaah haji setuju atau tidak. Tentu ada keharusan skema akad dalam penerapan muamallah,” ujarnya.
Selanjutnya cidera ketiga dana haji yang dioptimalisasikan. Kini jumlah kuota haji untuk reguler sebesar 155.200. Jumlah pendaftar haji yang waiting list kisaran 3 juta orang. Jika dana haji dioptimalisasi dan ada hasilnya maka hasil ini digunakan untuk subsidi 155.200 pertahun (bergiliran). Lantas bagaimana dengan pendaftar haji yang mengantri di bawahnya. Apakah besar subsidi akan sama, dan apakah ada skema akad misalkan takaful atau saling tolong menolong dan disetujui oleh calon jamaah haji. Jika tidak maka akan ada disparitas dan kecemburuan.
Cidera keempat, dalam proses menunggu, calon jamaah haji tidak dapat menarik dananya. Kecuali membatalkan atas kemauan sendiri atau wafat. Barulah dana dapat keluar. “Lalu bagaimana zakat atas dana yang terpendam ini, padahal secara mutlak dana tersebut adalah kepunyaan calon jemaah haji,” tanyanya.
Belum lagi penurunan nilai uang. Tidak sama uang hari ini dengan tahun depan, walau secara jumlah sama besarnya. Artinya calon jemaah haji dalam kerugian dalam kajian nilai waktu uang (present value).
Cidera kelima, optimalisasi dana haji masih berorientasi pada bunga bukan ujrah. Seperti dana haji masih di depositokan, dan lainnya. Padahal pengelolaan dana haji memakai perbankan syariah.
Cidera keenam, pengelolaan dilakukan nirlaba namun pada implementasinya ada pembelian atau penempatan dana haji pada sukuk dan penyertaan modal pada salah satu bank syariah. Apakah sukuk dan penempatan dana untuk modal pada sebuah lembaga keuangan tidak tergolong dalam tindakan investasi.
Cidera ketujuh, hukum waris dan manfaat. Jika calon jamaah haji wafat maka tidak serta merta dapat digantikan oleh ahli waris walaupun ahli waris sudah memutuskan secara sah siapa yang akan menggantikan yang wafat itu. Pilihannya hanya satu yakni otomatis batal dan uang kembali.
“Inilah hemat saya beberapa kecideraan pengelolaan dana setoran awal haji. Jika dikupas secara mikro maka akan banyak lagi cedera lainnya,” ungkap Raditya Perwira.
Untuk itu, ada baiknya pengelolaan dana haji ini dibahas bersama dengan para pakar fiqh muamallah. Bahas secara menyeluruh agar tidak ada lagi cidera dalam pengelolaannya. Ini pun jika disepakati bahwa pengelolaannya secara syariah. Jika tidak ya tidak masalah, sah-sah saja. Tetapi apakah calon jemaah haji mau dikelola bukan syariah.
Pemahaman keuangan dalam kajian perekonomian empat sektor bukan ilmu yang gampang untuk diserap oleh masyarakat. Kita menyadari bahwa ilmu fiskal dan moneter tidak dapat dengan mudah untuk diajarkan pada calon jemaah haji. Rata-rata jemaah haji hanya bersandar pada niat dan tulus ikhlas, yang penting dapat menunaikan ibadah haji.
Tugas kita bersama yang semestinya untuk membangun dan menambal kecideraan itu dengan etika dan moral dalam menjalankan prinsip syariah pengelolaan keuangan haji. Itupun jika disepakati bahwa pengelolaanya berprinsip syariah. Jika tidak, maka tidak perlu kita berbicara dan membangun skema akad sesuai syariah.
(rilis/mrl)