BerandaDunia islamHUKUM BERKURBAN

HUKUM BERKURBAN

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Pak Kiyai, semoga selalu dirahmati Allah Swt, Amin. Pak Kiyai, apa hukumnya berkurban pada hari raya Idhul Adha, karena saya pernah dengar ada salah seorang Kiyai di Jawa Timur mengatakan bahwa hukum berkurban adalah wajib dan wajib pula dilakukan setiap tahun bagi yang memiliki kemampuan. Dan bolehkah kulit atau bagian dari daging kurban di jual, Wassalam dari Muhammad Faiz Fathoni Surabaya Jawa Timur

Jawaban:

Berkurban secara bahasa yaitu memotong atau menyembelih hewan pada ‘Idul Adha di sebut dengan Udh-hiyah (الأضحية). Sedangkan menurut Fikih adalah menyembelih hewan tertentu (Unta, lembu, sapi, kerbau, kambing, domba) dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt pada waktu yang telah ditentukan atau menyembelih hewan ternak [النعم] (Unta, lembu, sapi, kerbau, kambing, domba) dengan niat semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt pada hari-hari Nahar (10, 11, 12, 13 bulan Dzul Hijjah). Dalil disyari’atkannya bagi umat Islam untuk melakukan ibadah Qurpan sebagaimana Allah Swt berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ {الكوثر [١٠٨] : ٢}
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” (QS. ALkautsar [108] : 2)

Di dalam Ayat lain Allah Swt menerangkan tentang disyari’atnya Qurban yaitu,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَآئِرِ اللهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ …… {الحج [٢٢] : ٣٦}
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya …” (QS. Alhajj [22] : 36)

Rasulullah Saw bersabda tentang disyari’atkannya untuk berkurban, diantaranya sebagai berikut,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من وجد سعة ، فلم يضحي ، فلا يقربن مصلانا (رواه أحمد و إبن ماجه)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa memperoleh kelapangan (rizki) lalu tidak mau berkurban, maka jangan dekati tempat solat kami ” (HR. Imam Ahmad, Ibnu Majah).

Dari dalil-dalil di atas para ulama madzhab Ahlussunnah Waljama’ah yang mu’tabarah menyimpulkan sebagai berikut:

1. Madzhab Imam Hanafi : Berkurban hukumnya “Wajib” satu kali setiap tahunnya bagi orang yang memiliki kemampuan dan muqim (tidak musafir). Namun menurut sebagian ulama Madzhab Hanafi seperti Abi Yusuf dan Muhammad hukum berkurban adalah “Sunnah Muakkad” yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kemampuan.

2. Madzhab Imam Malik: Berkurban hukumnya “Sunnah Muakkad ; سنة مؤكدة“ bagi orang yang memiliki kemampuan.

3. Madzhab Syafi’i: Berkurban hukumnya adalah “Sunnah Muakakad”. Cukup sekali berkurban untuk seumur hidup. Menurut madzhab Imam Syafi’I perintah Kurban tidak menunjukkan “Tikrar ; لا يقتضى التكرار” yaitu melakukan ibadah kurban dilakukan tidak setiap tahun cukup sekali saja seumur hidup. Cara pelaksanaan kurban menurut madzhab Imam Syafi’I hukumnya ada dua cara yaitu:

a. Sunnah ‘Ain (سنة عين) : yaitu sunnah secara perorangan bagi yang memiliki kemampuan untuk berkurban.

b. Sunnah Kifayah (سنة كفاية), jika ada satu keluarga meskipun jumlah keluarganya banyak, maka jika ada salah seorang didalam keluarga tersebut yang berkurban, maka cukuplah ia mewakili untuk semua keluarnya. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
حديث مخنف بن سليم قال : كنا وقوفا مع النبي صلى الله عليه وسلم ، فسمعته يقول : يا أيها الناس ، على كل أهل البيت في كل عام أضحية … (رواه أحمد و إبن ماجة و الترمزي)

Mikhnaf bin Sulaim berkata: “Ketika kami berkumpul bersama Nabi Saw, aku mendengar beliau berkata: Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban…” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi. Hadis Hasan Gharib)

4. Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal: Hukum berkurban adalah “Sunnah Muakkad ; سنة مؤكدة”.
Sepakat para ulama bahwa tidak sah hukumnya menyembelih hewan kurban selain dari hewan yang telah ditentukan oleh Allah Swt dan Rasulnya yaitu hewan ternak (النعم) seperti: kambing, domba, unta, lembu, sapi, kerbau, sebagaimana Allah Swt berfirman,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَارَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ {الحج [٢٢] : ٣٤}

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak (unta, lembu, sapi, kambing, domba) yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),(QS. Alhajj [22] : 34)

Dari ayat di atasjelas bahwa Rasulullah Saw dan para sahabat belum pernah mengganti hewan ternak (النعم ; unta, lembu, sapi, kambing, domba) dengan hewan lain seperti kuda, dll (Lihat, hal, 2719, Zuz: 4 Kitab Alfiqhul Islami Wa-Adillatuhu Wahbah Zuhaili)

Sepakat ahli fikih bahwa dianjurkan berkurban kepada orang Islam yang merdeka, baligh, berakal, muqim (tidak musafir) yang memiliki kemampuan. Para ulama madzhab (Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal) disunnahkan hukumnya berkurban bagi orang yang musafir, kecuali madzhab Imam Hanafi bagi orang yang musafir tidak ada anjuran untuk berkurban. Sedangkan berkurban bagi anak yang belum baligh hukumnya sunnah menurut madzhab Imam Hanafi dan Imam Malik yaitu diambil dari harta walinya. Sedangkan menurut madzhab Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hanbal bagi anak-anak yang belum baligh tidak disunnahlkan untuk berkurban.

Adapun daging kurban makruh hukumnya jika diberikan kepada orang non-Islam (seperti Yahudi atau Keristen) menurut Imam Malik, sedangkan menurut madzhab Imam Ahmad bin Hanbal boleh memberikan kurban kepada orang kafir (non-Islam) jika kurbannya adalah kurban sunnah yaitu bukan kurban nazar atau kurban wasiat.

Umur Hewan Untuk Kurban

Para ulama berbeda pendapat tentang umur hewan yang diperbolehkan untuk dikurban yaitu sebagai berikut:

1. Unta : Sepakat para ulama madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Ahmad bin Hanbal) umur unta yang boleh dijadikan kurban sudah berusia lima tahun.

2. Lembu (sapi) atau kerbau menurut madzhab Imam Hanafi, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal sudah berumur dua tahun. Sedangkan menurut madzhab Imam Malik untuk lembu atau sapi kurban berusia tiga tahun.

3. Kambing (domba): Diperbolehkannya untuk disembelih sebagai kurban jika sudah mencapai dua tahun menurut madzhab Imam Syafi’i. Jika kambingnya berbadan besar (seperti kamabing Etawa, dll) para ulama (Hanafi, Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal) membolehkannya dari umur enam bulan masuk tujuh bulan atau satu tahun keatas.

Larangan Menjual Daging Kurban

Rasulullah Saw melarang daging kurban dijual, termasuk kulit, tanduk, kepala, bulu, lemak, dll, sebagaimana sabdanya,
قال رسول الله صلث الله عليه وسلم : “من باع جلد أضحيته ، فلا أضحية له “(رواه الحاكم و قال حديث صحيح إسناد ورواه البيهقي و أحمد)
Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya” (HR.Alhakim, Albaihaqi, Ahmad)
قال رسول الله صلث الله عليه وسلم : “ولا تبعوا لحوم الهدي و لا الأضاحي ”
Rasulullah Saw bersabda: “Dan janganlah kamu menjual daging Dam dan daging kurban”.

Dari Hadis di atas mayoritas ulama madzhab (Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal) haram hukumnya menjual daging kurban sama ada kulit, tanduk, kepala, dll. Namun menurut pendapat madzhab Imam Hanafi boleh dijual, namun sebagian ulama madzhab ini tetap tidak membolehkannya, karena kurban sama kedudukannya dengan waqaf dan harta waqaf tidak boleh dijual, jikapun dijual maka uangnya harus disedekahkan tidak boleh dimanfaatkan bagi yang berkurban.

Dan tidak boleh mengupah tukang sembelih hewan kurban dengan daging kurban seperti dibayar dengan kulinya, dll. Jikapun mau diberi bukan karena sebagai upah tapi karena miskinnya atau karena haknya sebagai orang yang berhak mendapat daging kurban (hal, 2741/Zuz, 4 Alfiqhul Islami).

Memindahkan kurban ke wilayah lain, seperti orang Jakarta menyembelih kurban ke Bandung yang jaraknya lebih dari misafah Qashar (jarak bolehnya shalat Jamak atau Qashar), maka hukumnya adalah “Makruh” menurut madzhab Imam Hanafi. Dan hukumnya tidak boleh yaitu “Haram” menurut mayoritas madzhab Ahlussunnah Waljama’ah (Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad binb Hanbal), jika kurang dari misafah Qasar, maka diperbolehkan, ini sama hukumnya seperti membayar zakat

Sunnah Ketika Menyembelih
Menurut Imam Syafi’I ada lima macam disunnahkan ketika akan menyembelih yaitu,
1. Mengucap “بسم الله الرحمن الرحيم”. Atau “بسم الله و الله أكبر هذا منك و لك تقبل من فلان”
2. Mengucap Selawat “اللهم صلى على سيدنا محمد”
3. Menghadap kiblat ketika menyembelih.
4. Mengucap “Takbir ; التكبير” sebelum menyembelih atau sesudah menyembelih.
5. Berdo’a agar ibadah kurbannya diterima Allah Swt, seperti (اللهم هذه منك و إليك)

Ukuran Pembagian Daging Kurban
1. Madzhab Imam Hanafi: sepertiga bagi yang berkurban, sepertiga dihadiahkan kepada kerabat meskipun kepada orang yang mampu (kaya) dan sepertiga diperuntukkan kepada orang yang miskin. Sebagaimana Ibnu Abbas melihat cara Rasulullah Saw dalam membagi daging kurban sebagai berikut,
عن إبن عباس في صفة أضحية النبي صلى الله عليه وسلم : “و يطعم أهل بيته الثلث ، و يطعم فقراء جيرانه الثلث ، و يتصدق على السؤال بالثلث”
Dari Ibnu Abbasd r.a, Rasulullah Saw bersabda: “Untuk dimakan (daging kurban) sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tetangganya yang fakir miskin, dan disedekahkan sepertiga untuk para peminta (orang yang mau meskipun orang kaya)” (HR. Alhafizh Abu Musa Alashfahani, ucapan Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar. Hadis Hasan)

2. Madzhab Imam Malik: Tidak ada ukuran berapa jumlah daging kurban yang harus diberikan secara mutlak. Syaratnya adalah daging kurban tersebut sebagian untuk dimakan (oleh yang berkurban), disimpan dan disedekahkan (كلوا و ادخروا و تصدقوا).

3. Madzhab Imam Syafi’i: Qaul Jadid : daging kurban diambil (dimakan) dua pertiga. Qaul Qadim: dimakan setengah dan setengahnya lagi disedekahkan kepada orang lain.

4. Diantara para ulama berpendapat bahwa yang tepat adalah wajib hukumnya disedekahkan sebagian daging kurban meskipun hanya sedikit lalu diberikan kepada orang Muslim yang miskin. Dan lebih baik (Afdhal) ambil sedikit untuk di makan agar dapat keberkahannya lalu sedekahkan sisa seluruhnya.

Kesimpulan

Di Indonesia sangat banyak kita jumpai diberbagai instansi sama ada di perusahaan, perkantoran, yayasan ,sekolah-sekolah, pesantren, dll mengadakan pemotongan kurban dengan mewajibkan para pekerja, pegawai atau anak didiknya untuk mengumpulkan uang patungan setiap orangnya dibebani biaya dari Rp.50.000 sampai ratusan ribu rupiah untuk membeli hewan kurban. Mereka beralasan ingin menyemarakkan syi’ar Islam dengan berkurban, ingin mendidik para pelajar agar mengerti cara berkurban, dan berbagai macam alasan dengan mengatasnamakan syari’at Islam. Cara-cara seperti ini mutlak hukumnya adalah “HARAM” dengan alasan sebagai berikut,

1. Cara-cara sebagaimana di atas tidak memenuhi hakikat dari makna berkurban. Karena uang Rp.50.000 atau ratusan ribu jika tidak mencukupi sesuai dengan harga hewan kurban setiap orangnya, ini tidak boleh dikatakan sebagai kurban. Harga kurban untuk perorang atau satu keluarga harus sesuai setara dengan harga satu ekor hewan yaitu yang dikatakan berkurban jika setiap orang harus mengeluarkan uang seharga satu ekor kambing atau harga satu ekor lembu, sapi, unta, kerbau untuk 7 orang.

2. Rentan terjadinya koropsi, penyimpangan dan penipuan. Contoh, terkumpul uang 10 juta, lalu dibeli kambing seharga 2 juta, sisanya dimakan panitia atau oleh orang yang mengumpulkan dana tersebut, tanpa adanya audit dan tranfaransi keuangan yang jelas dan jujur. Allah Swt mengancam tindakan seperti ini sebagaimana Firman-Nya,
وَمَاكَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَّاكَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ {161}
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta . Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan harta, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali-Imran [3] : 161)

3. Akan menjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat. Rasulullah Saw bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “فمن اتقى الشبهات ، فقد استبرأ لدينه و عرضه” (متفق عليه)
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang takut terhadap perbuatan yang subhat (tidak diketahui apakah halal atau haram), maka sesungguhnya ia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya” (HR. Bukhari-Muslim)

4. Dengan mewajibkan para pekerja, pegawai atau para murid-murid untuk berkurban, ini namanya pemaksaan dengan semena-mena. Banyak kita jumpai para orang tua murid atau pelajar pada dasasnya tidak mampu untuk membayar kurban tersebut meskipun hanya Rp.50.000. Tindakan mewajibkan, memaksa dengan semena-mena adalah tindakan yang tercela dan haram hukumnya. Rasulullah Saw sangat melarang cara-cara seperti ini. Sebagaimana sabdanya,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “من شق على أمتي ، شق الله عليه” (رواه البخاري و مسلم)
Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa memecahbelah (pempersulit, menyusahkan) umatku, Allah Swt akan memcahbelahnya (menyusahkannya kelak pada hari kiamat)” (HR.Bukhari-Muslim)

Semoga syi’ar kurban dapat kita lakukan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw, para sahabat, para tabi’in, dan para ulama salaf, ulama khalaf dan ulama muta-akhirin, Amin Wallahua’lam Bis-Shawab.

Kitab Rujukan :
٭ قليوبي و عميرة ، سبل السلام ، نيل الأوطار ، الفقه الإسلامي و أدلته لوهبه الزهيلي ، الجامع الأحكام القرآن للأمام القرطبي ، منهج الطلاب ، بداية المجتهد ، القوانين الفقهية ، الشرح الكبير للإبن قدامة ، المغني ، المهذب . []

Penulis adalah KH. Ovied.R- Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020. Sekretaris Majelis Masyaikh Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020, Guru Tafsir Alqur’an/Fikih Perbandingan Madzhab Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia] Hp: 0813.824.972.35. Email: dewanfatwa_alwashliyah@yahoo.com

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille